Gaji Nunggak, Ribuan Karyawan PT Hyup Sung Indonesia di Kalimanah Mogok Kerja

Gaji Nunggak, Ribuan Karyawan PT Hyup Sung Indonesia di Kalimanah Mogok Kerja

MOGOK: Ribuan karyawan PT Hyup Sung Indonesia saat menggelar aksi mogok kerja karena gaji bulan April baru dibayar 50 persen oleh perusahaan, Jumat (21/5). ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Karyawan PT Hyup Sung Indonesia, yang berlokasi di Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, menggelar aksi unjuk rasa dan mogok kerja, Jumat (21/5) kemarin. Mereka memprotes kebijakan perusahaan bulu mata tersebut yang hanya membayarkan gaji bulan April sebanyak 50 persen. https://radarbanyumas.co.id/tak-ada-laporan-terkait-thr-nominal-terbayar-di-purbalingga-capai-rp-79-miliar/ Dari informasi yang dihimpun, aksi tersebut terjadi lantaran karyawan merasa pihak perusahaan tidak juga menyelesaikan hak yang harus diterima karyawan. "Kami terakhir baru dibayarkan 50 persen. Kami menuntut kekurangannya," kata salah satu karyawan yang enggan dikorankan namanya. Akibat aksi yang dilakukan oleh para karyawan tersebut, PT Hup Sung Indonesia tak bisa melaksanakan proses produksi. Karena nyaris seluruh karyawan memilih mogok kerja dan hanya duduk-duduk di halaman perusahaan. Aksi karyawan tersebut, akhirnya ditanggapi oleh manajemen perusahaan. Perwakilan karyawan diterima pihak perusahaan yang langsung dipimpin Mr Wong. Mediasi dihadiri Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jateng Korwil Banyumas, Kabid Pengupahan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purbalingga, Kabid Hubungan Industri Dinas ketenagakerjaan Purbalingga, KSPSI Purbalingga, Ketua SPSI Perusahaan serta perwakilan karyawan. Tak ada keterangan yang dikeluarkan oleh manajemen PT Hyup Sung Indonesia terkait aksi karyawan ini. Dari hasil mediasi diperoleh beberapa kesepakatan yaitu kekurangan gaji karyawan sebesar 50 persen akan dibayarkan dua kali. Yakni sebanyak 25 persen dibayarkan pada bulan Mei 2021. Sedangkan, sisanya 25 persen lagi akan dibayarkan antara bulan Juli, Agustus atau September 2021, serta tanpa diangsur. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Edi Suryono mengatakan, permasalahan antara karyawan dan manajemen PT Hyup Sung Indonesia sudah selesai, setelah dilakukan mediasi. "Berdasarkan kesepakatan Bipartit, bahwa keterlambatan pembayaran upah bulan April 2021 sebesar 50 persen disepakati akan dibayar dua kali. Yaitu 25 persen dibayarkan bulan Mei 2021. Dan 25 persen sisanya dibayarkan bulan September 2021," katanya ditemui terpisah, Jumat (21/5). Aksi karyawan PT Hyup Sung Indonesia itu, dijaga ketat oleh Polisi dari Polres Purbalingga dan Polsek Kalimanah. Polisi berjaga di sekitar lokasi perusahaan dan tempat audiensi antara karyawan dan pihak perusahaan. Kapolsek Kalimanah AKP Setiadi mengatakan, adanya penyampaian aspirasi karyawan PT Hyup Sung Indonesia terhadap perusahaan ditanggapi pihaknya dengan melibatkan anggota untuk melaksanakan pengamanan. Pengamanan dari Polsek Kalimanah dibantu Satsabhara Polres Purbalingga. “Pengamanan juga dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dalam penyelesaian masalah antara karyawan dengan perusahaan tersebut,” katanya. Usai dilaksanakan audiensi dan mediasi akhirnya sejumlah karyawan yang sempat melaksanakan unjuk rasa dan mogok kerja membubarkan diri. Massa yang berjumlah sekitar 1.000 orang selanjutnya pulang ke rumah masing-masing. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: