Siapkan Aksi 6-8 Oktober, LBH Jakarta: Pembahasan RUU Cipta Kerja Dilakukan tertutup dan Senyap

Siapkan Aksi 6-8 Oktober, LBH Jakarta: Pembahasan RUU Cipta Kerja Dilakukan tertutup dan Senyap

Ilustrasi Penolakan JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajak publik untuk mengawal dan menyuarakan aspirasi terkait rencana pengesahan RUU Cipta Kerja. Sebab, proses pembahasan RUU tersebut dinilai telah dilakukan secara diam-diam. Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menyatakan, pemerintah dan DPR telah mengkhianati konstitusi dan prinsip demokrasi saat menyepakati pembahasan tingkat I RUU Cipta Kerja. Bahkan menurutnya, hal itu merupakan suatu bentuk kejahatan. "Bukan hanya kejahatan, tetapi ini adalah bentuk pengkhianatan pemerintah dan DPR terhadap prinsip demokrasi, konstitusi, dan juga negara hukum yang mestinya ditegakan oleh mereka yang berkuasa hari ini," ujar Arif dalam telekonferensi, Minggu (4/10). https://radarbanyumas.co.id/soal-ruu-cipta-kerja-pengamat-percepat-pulihkan-ekonomi-presiden-kspi-siap-demo-ada-pengurangan-pesangon-dari-32-bulan-jadi-25-bulan-upah/ Pasalnya, menurut Arif, pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara tertutup dan senyap. Bahkan minim meminta pandangan dari kelompok masyarakat. Ia memandang, pemerintah hanya melibatkan kelompok pengusaha tanpa mempertimbangkan partisipasi publik yang terdampak atas aturan tersebut. Apalagi, kata dia, keterbukaan informasi merupakan prinsip demokrasi. Menurutnya, rakyat berhak mengetahui perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja. Dirinya pun menilai fungsi anggota DPR telah bergeser menjadi wakil pengusaha dan investor. "Ini sangat memprihatinkan. Kita melihat yang duduk di Senayan sana bukan wakil rakyat, tetapi mereka adalah wakil pengusaha, pemodal. Itu jelas ditunjukkan dalam pembentuk omnibus law," tegas Arif. Diketahui, tujuh dari sembilan fraksi di DPR telah menyepakati RUU Cipta Kerja pada tingkat I Badan Legislasi. Keputusan diambil dalam rapat yang turut dihadiri perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/8) malam. Proses pembahasan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat II melalui paripurna DPR pada Kamis (8/9) mendatang. Menanggapi hal itu, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan sejumlah aliansi buruh di daerah menyatakan akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pembatalan omnibus law seluruhnya serta penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja. "Sidang Paripurna DPR RI tidak mengesahkan dan mengundangkan RUU Cipta Kerja. Rakyat tidak membutuhkan omnibus law," ujar Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos. Sedikitnya terdapat enam poin yang menjadi penekanan terhadap pemerintah dan DPR dalam aksi mogok nasional tersebut. Antara lain menghentikan PHK dan perampasan hak-hak buruh di massa pandemi Covid-19, menghentikan perampasan dan penggusuran tanah rakyat serta jalankan Reforma Agraria Sejati, menghentikan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman demokrasi. Kemudian, mencabut Undang-Undang Minerba yang merugikan rakyat kecil; menuntut pengesahan RUU yang menjamin hak-hak dasar rakyat, rasa aman bagi tiap warga negara, terutama kelompok rentan dan termarjinalkan, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga; serta memaksimalkan sumber daya DPR RI dengan fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi COVID-19, dan penanganan dampak krisis ekonomi secara nasional dan sistematis. Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya membeberkan sederet manfaat RUU Cipta Kerja. Termasuk bagi para pekerja dan UMKM. Dijelaskannya, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah akan memprioritaskan pelaku UMKM terkait kemudahan perizinan dan bagi pekerja menyangkut kepastian pesangon. "Pelaku UMKM diberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS)," ujarnya. Selain itu, juga terdapat kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas. RUU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang. "Koperasi, juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi," ungkapnya. Sementara untuk Sertifikasi Halal, RUU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah dan Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan yakni cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedangkan Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan. "RUU Cipta Kerja, juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3)," terangnya. Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah. Terkait peningkatan perlindungan kepada Pekerja, RUU ini menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon yakni Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP itu, kata dia, tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha. "JKP merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha," katanya. Mekanisme PHK juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Sedangkan bagi pelaku usaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar. Selain itu, dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang lebih baik, akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha. Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi. Selain itu, adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah (Daftar Prioritas Investasi). Jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi yakni pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi. "Sedangkan, pelanggaran yang menimbulkan akibat Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) dikenakan sanksi pidana," pungkasnya.(riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: