Pemerintah: Tak Ada Larangan Menyaksikan dan Memutar Film G30S/PKI, Boleh Kapan Saja
JAKARTA - Pemerintah menegaskan tak ada larangan menyaksikan dan memutar film Gerakan 30 September PKI (G30S/PKI). Bahkan film tersebut boleh ditonton kapan saja tanpa harus menunggu bulan September. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah melarang pemutaran film Gerakan 30 September PKI (G30S/PKI). Masyarakat bisa menonton kapan saja melalui televisi atau saluran YouTube. “Pemerintah tidak melarang atau pun mewajibkan untuk nonton film G30S/PKI. Kalau pakai istilah hukum Islam mubah. Silakan saja. Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar, sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri,” Jelas Mahfud lewat keterangannya, Ahad (27/9). Dia meminta tak perlu meributkan pemutaran film tersebut. Sebab film tersebut bisa diputar dan ditonton kapan saja tanpa harus menunggu bulan September. https://radarbanyumas.co.id/perkada-terganjal-nphd-tak-tuntas/ “Mengapa soal pemutaran film pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV,” katanya. “Mau nonton di YouTube juga bisa kapan saja, tak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton juga di YouTube. Dulu Menpen Yunus Yosfiah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan,” sambung Mahfud MD. Mahfud menilai, karya film tersebut cukup bagus, artistik dan dramatis. “Saya selalu nonton karena Ia adalah karya film yang bagus artistik dan dramatisasinya. Kalau sejarah PKI sih saya sudah tahu sebab tahun 1965 saya sudah 8 tahun,” ujarnya. Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pemerintah dan DPR tak pernah melarang masyarakat untuk menonton dan memutar film G30S/PKI. Sebab peristiwa tersebut adalah sejarah. "Soal tonton G30S/PKI itu kan juga film tidak dilarang dan untuk momen-momen yang kita anggap khusus ya, karena itu sejarah ya, boleh saja masyarakat mau tonton boleh enggak juga boleh. Karena itu tidak ada larangan dan tidak ada keharusan," kata politisi Gerindra ini. Pun dengan yang diungkapkan anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Dia meminta agar film G30S/PKI tidak dipermasalahkan karena Indonesia merupakan negara demokrasi. "Kalau nanti film 'Pengkhianatan G30S/PKI' itu diputar di televisi, ya terserah masyarakat mau nonton atau tidak, jangan dipermasalahkan. Ini kan negara demokrasi," katanya. Politisi PDI Perjuangan ini menilai sudah ada lembaga resmi pemerintah yang bertugas menyortir konten film tersebut. Lembaga tersebut adalah Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Kalau film itu ditayangkan di televisi, disamping ada LSF yang menyensor, juga ada KPI yang mengawasinya. Kedua lembaga ini sah berdasarkan Undang-Undang," ujarnya. Dia mengatakan ada yang lebih penting daripada memperdebatkan nonton atau tidak nonton film Pengkhianatan G30S/PKI. Terlebih, hampir setiap tahun jelang 30 September isu-isu soal komunis kembali menghangat. "Masyarakat tidak usah terlalu meributkan pemutaran film G30S/PKI ini. Karena masih banyak permasalahan bangsa seperti pandemi COVID-19 yang harus dipikirkan dan dicarikan solusi bersama. Mari kita tetap jaga persatuan dan kesatuan," pintanya.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: