36 Botol Miras dan Puluhan Liter Ciu Diamankan di Mrebet Purbalingga

36 Botol Miras dan Puluhan Liter Ciu Diamankan di Mrebet Purbalingga

DIAMANKAN : Petugas Sat Pol PP Purbalingga saat mengamankan minuman beralkohol, di Mrebet, Senin (21/9) malam kemarin. CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Purbalingga kembali menggelar penertiban peredaran minuman beralkohol. Pada Senin (21/9) malam kemarin, di wilayah Mrebet, petugas berhasil mendapatkan rumah perorangan yang menyediakan minuman beralkohol dan mengamankan barang bukti. “Kami amankan 22 botol Anggur Merah dan 24 Botol Kolesom dan 21,5 liter ciu yang dibungkus plastik. Untuk sementara penyedia itu diminta menandatangani perjanjian dan jika kembali melanggar, akan disidangkan pidana,” kata Kabid Penegakan Perundang- undangan Daerah, Sugeng Riyadi SH, Senin (21/9) malam. Penertiban itu berdasarkan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Pasal 40, point e. Lalu Perda Nomor 8 Tahun 2018 pasal 14 jo 15 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjamu/menyajikan, menjual/memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos minuman dan/atau makanan yang memabukkan dan berbahaya. https://radarbanyumas.co.id/sita-ciu-saat-razia-masker-di-bukit-pangonan-kemranjen/ “Kami tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga agar lingkungan tetap kondusif,” tegasnya. Sebelumnya pada awal tahun, Sat Pol PP Purbalingga kembali melimpahkan berkas terdakwa penjual minuman beralkohol/miras ke Pengadilan Negeri Purbalingga. Pada Kamis (27/2), dua orang terdakwa disidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan putusan denda Rp 1.500.000 dan satu terdakwa Rp 750.000 atau kurungan selama 7 hari. Pihaknya berharap dengan adanya penanganan peredaran minuman beralkohol sampai ke persidangan bisa meminimalkan peredaran miras di Kabupaten Purbalingga. Karena pihaknya sungguh- sungguh menegakkan perda yang ada. Tak hanya penertiban minuman beralkohol, pihaknya juga tetap melaksanakan kegiatan penertiban reklame yang melanggar izin. Selain itu penertiban reklame yang bandel dan menjaga kondusifitas menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada tahun 2020. “Kami kadang masih mengalami keterbatasan personil dan waktu. Sehingga harus diatur dan secara insidental dilaksanakan sejumlah penegakkan regulasi,” ujarnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: