Pesta Miras di Pemakaman Umum Purbalingga Kidul Dibubarkan

Pesta Miras di Pemakaman Umum Purbalingga Kidul Dibubarkan

DIBUBARKAN : Polisi membubarkan sekelompok orang yang hendak pesta miras. PURBALINGGA – Anggota Polsek Purbalingga membubarkan sekolompok orang yang tengah pesta minuman keras (miras) tradisional jenis tuak, di area pemakaman umum Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Senin (4/5). Aksi pesta miras diketahui saat polisi melakukan patroli rutin kamtibmas di bulan Ramadan dan pandemi Covid-19. "Kami melakukan pembubaran kepada sekelompok orang yang sedang berkumpul dan minum-minuman keras di areal pemakaman umum,” kata Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo, yang memimpin langsung patroli. Dia menambahkan, sekelompok orang tersebut kemudian diminta membubarkan diri dan tak meneruskan pesta miras. Sebelumnya, pihaknya terlebih dahulu memberikan imbauan kepada mereka tentang pengaruh negatif miras. Diharapkan untuk tidak mengkomsumsi miras dan menghormati bulan suci Ramadan. Dijelaskan kapolsek, di lokasi anggota Polsek Purbalingga mengamankan miras tradisional jenis tuak yang belum sempat diminum. Dari keterangan yang dihimpun, sekelompok orang tersebut mendapatkan miras dengan cara membeli ditempat BR (42) warga Kelurahan Penambongan, Kecamatan Purbalingga. informasi tersebut, kemudian pihaknya langsung mendatangi penjualnya dan mengamankan 5 liter tuak yang terbungkus plastik. Selanjutnya, barang bukti tersebit diamankan dan dibawa ke Mapolsek Purbalingga. Kapolsek menjelaskan, pihaknya akan terus menggelar patroli rutin kamtibmas di bulan suci Ramadan dan pandemi Covid-19. "Diharapkan dengan rutinnya patroli dapat membawa dampak positif bagi warga masyarakat Purbalingga terutama terkait dengan situasi kamtibmas," jelasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: