Bakal Pasangan Calon Dalam Pilkada Pelanggar Prokes Bisa Dipidana
SANKSI: Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, ada dua sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Pertama adalah sanksi administratif dan kedua sanksi pemindanaan. JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilkada serentak 2020. Ada dua sanksi bagi yang melanggar prokes. Pertama adalah sanksi administratif dan kedua sanksi pemindanaan. “Ada dua hal, yang pertama sanksi administratif. Nanti Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk penjatuhan sanksi,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam ?konfrensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/9). Abhan menjelaskan, sanksi administratif tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020. Nantinya Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi administratif yang diberikan kepada bakal calon kepala daerah yang melanggar prokes. https://radarbanyumas.co.id/mendagri-gagas-perppu-diskualifikasi-paslon-jumlah-meninggal-terdampak-wabah-covid-19-berlipat/ “Jadi tentu bentuknya adalah rekomendasi kepada KPU. kemudian KPU yang akan berkoordinasi dengan kami lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap bakal pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan,” ungkapnya. Selain sanksi administratif, lanjut Abhan, ada juga sanksi berupa hukuman pidana. Sanksi pidana ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Karantina. “Kemudian UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, di KUHP sendiri Pasal 212 dan 218. Bahkan Peraturan Daerah masing-masing juga ada, juga Permenkes,” ungkapnya. Setelah pemberian sanksi tersebut. Maka selanjutnya Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan agung untuk pemberian sanksi pidana tersebut. “Nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di UU di luar ketentuan perundang-undangan Pilkada,” ujarnya. Lebih lanjut, Abhan juga mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi kepada bakal calon kepala daerah untuk menerapkan prokes terkait Pilkada serentak ini. “Jauh hari kami sudah mengingatkan pada pasangan dan parpol. Bahkan, menjelang hari-hari pelaksanaan pendaftaran, Bawaslu daerah sudah juga mengingatkan kembali agar bakal pasangan calon beserta partai pengusung untuk tidak mengerahkan massa di dalam tahapan pencalonan ini,” pungkasnya. Sebelumnya, ?Komisioner Bawaslu Afifuddin mengatakan, menemukan 243 pelanggaran prokes saat pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada serentak ini. “Partai politik dan bakal pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa,” ujar Afifuddin. Sehingga bagi Afifuddin sejatinya para partai politik dan juga bakal calon kepala daerah harus bisa menerapkan prokes di tengah pandemi Covid-19 di tanah air. “Jarak antarpendukung bakal pasangan calon juga tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran,” katanya. Oleh sebab itu ke depannya Bawaslu meminta pihak keamanan untuk tidak segan-segan memberikan teguran terhadap partai politik dan juga bakal calon kepala daerah yang tidak menerapkan prokes. “Penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya Pemilihan 2020, terutama kegiatan di luar ruangan,” ungkapnya. (gun/dim/JP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: