Pria Beristri Setubuhi Gadis di Bawah Umur
JUMPA PERS: Tersangka dihadirkan Polisi dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Eko Agus Nugroho (25), warga Kecamatan Kalimanah terpaska berurusan dengan Polisi. Pria yang sudah beristri dan punya anak satu ini ditangkap, karena mengelabui gadis belia berusia 17 tahun dan berhasil menyetubuhinya. Gadis itu merupakan warga Kecamatan Mrebet. Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi' Maulla mengatakan, pelaku ditangkap pada 12 Februari lalu, tanpa perlawanan. "Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya, bahwa pelaku telah menyetubuhinya. Ibu korban tidak terima dengan perbuatan pelaku, yang diketahui ternyata sudah memiliki istri dan anak. Sehingga, pihak keluarga melaporkan kepada Polisi," katanya, Rabu (19/2). Sebelumnya pelaku, yang sehari-hari bekerja di bengkel itu sudah berkenalan dengan korban, sekira Oktober 2019 lalu. Pelaku dan korban pertama kali bertemu di bengkel tempat pelaku bekerja. Pelaku mengaku kepada korban, bahwa dirinya masih lajang alias bujangan, dan korban percaya. Korban dan pelaku sempat bertukar nomor telepon selular. Selanjutnya, keduanya intens berkomunikasi melalui telepon selular. Hingga, akhirnya pelaku berhasil membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Pelaku mengaku sudah melakukan hubungan intim dua kali dengan korban, di sebuah kamar hotel di Baturraden. "Pelaku berjanji kepada korban akan bertanggung jawab dan menikahi korban, apabila korban hamil. Korban yang percaya dengan pelaku, akhirnya mau diajak bersetubuh," ujar Kapolres. Pada Desember 2019, korban yang hanya lulus SMP itu mengaku hamil dan sudah di USG. Dengan alasan mau memastikan kehamilan dengan alat test pack, pelaku mengajak korban ke rumah kos kawannya di Kelurahan Karangsentul Purbalingga. Hasil pemeriksaan dengan test pack itu menunjukkan hasil negatif. Selanjutnya, tersangka kembali menggauli korban. Dengan janji yang sama, akan bertanggungjawab bila korban sampai hamil. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumah. "Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 4 tahun," imbuh Kapolres. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: