Warga Kemojing Kemangkon Protes Galian C

Warga Kemojing Kemangkon Protes Galian C

AMARULLOH NUR CAHYO/RADARMAS PTOTES GALIAN C: Puluhan warga mendatangi kantor desa setempat untuk protes penolakan usaha galian C. PURBALINGGA - Puluhan warga Dusun Kemojing, Desa/Kecamatan Kemangkon, menolak adanya aktifitas penambangan Galian C yang ada di Desanya, Sabtu (18/1) kemarin. Warga mulai berkerumun sekitar pukul 08.30 di depan rumah salah satu perwakilan warga. Mereka menyatakan agar penambangan dihentikan karena mengganggu pembelajaran siswa dan diduga bisa merusak lingkungan. “Kami tidak setuju dengan adanya penambangan galian Golongan C di wilayah kami dengan alat berat. Kalau manual masih ditoleransi,” kata salah satu perwakilan warga, Imam. Perwakilan warga lainnya, Ibu Zahra mengungkapkan, sangat terganggu adanya aktifitas hilir mudik truk pengangkut. Disamping itu juga mengganggu konsentrasi siswa sekolah yang lokasinya dekat penambangan. Warga lainnya, juga rata- rata keberatan hal yang sama. Terlebih potensi kerusakan lingkungan semakin tinggi. Warga telah menyampaikan jika desanya bebas dari penambang pasir Galian C. “Kami minta tambah galian C menggunakan alat berat dihentikan. Mereka juga menuntut penghentian tambang Galian C,” tegas mereka dan warga lainnya. Sementara itu, Pelaksana penambangan Anto mengatakan, untuk akses jalan ke lokasi sudah dibuatkan. Akses perijnan juga sedang diurus. Pihaknya juga patuh dengan menghentikan alat berat di lokasi penambangan. Sebelumnya Anto juga mengatakan, sudah melakukan sosialisasi. “Kami sudah mengundang 3 RT untuk melakukan sosialisasi terkait penambangan tersebut. Pada saat jam istirahat sekolah dan pada saat azan, kendaraan dihentikan, tidak beroperasi," katanya. Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Drs Suroto MSi melalui Kabid Penegakkan perundang- undangan, Slamet Riyadi mengatakan, sudah 2 kali ini Kemangkon bergejolak karena adanya protes penambangan. “Suasana kondusif harus dijaga, jangan sampai terpecah belah, kita dengarkan aspirasi dari masyarakat,” tegasnya. “Kami dari Satpol PP hanya bersifat memfasilitsi antara aspirasi penambang dengan masyarakat. Namun penambang tetap harus mengurus ijin sampai terbit beberapa izin pendukung lainnnya,” kata Sugeng. Usai melakukan diskusi, hasil mediasi tersebut diperoleh kesepakatan, penambang hanya boleh dengan cara manual, alat berat diangkat dari sungai serta, pengusaha tambang berhenti beroperasi. "Kegiatan penambangan saat itu juga langsung dihentikan. Aksi berjalan damai dan akan dilakukan musyawarah antar pengusaha penambang dan warga. Massa membubarkan diri secara kondusif," jelasnya. (amr/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: