Liar dan Kedaluwarsa, Ratusan Reklame Dicopot Paksa

Liar dan Kedaluwarsa, Ratusan Reklame Dicopot Paksa

DICOPOT: Reklame yang melanggar dicopot petugas Sat Pol PP di wilayah kota dan pinggiran. AMARULLOH NUR CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Total ratusan reklame, terdiri dari reklame tak berizin dan belasan reklame habis izin dicopot paksa jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Rabu (15/1). Reklame itu terdiri dari banner dan spanduk. Barang bukti yang disita berasal dari wilayah Kecamatan Purbalingga, Kecamatan Bojongsari, Mrebet, Bobotsari dan Kecamatan Kutasari. “Kami juga amankan reklame yang sudah habis masa izinnya sebanyak 20 lembar,” jelas Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Drs Suroto MSi melalui Kabid Penegakan Perundan- undangan Daerah, Sugeng Riyadi SH. https://radarbanyumas.co.id/manusia-silver-makin-marak-di-jalanan/ https://radarbanyumas.co.id/bernilai-ratusan-juta-videotron-alun-alun-dibiarkan-mangkrak/ Petugas dalam operasi kemarin berhasil mengamankan lebih dari 100 reklame berupa 69 lembar banner dan 42 lembar spanduk. Rinciannya, tercatat sebanyak 79 reklame tak berizin dan reklame berizin namun menyalahi aturan pemasangan yaitu sebanyak 5 lembar. https://radarbanyumas.co.id/napi-nusakambangan-hanya-boleh-dikunjungi-keluarga-inti/ Meski belum ada yang diajukan ke pengadilan dengan ancaman tipiring, namun setidaknya bagi pelanggar yang ekstrim akan dilakukan pemanggilan dan diminta menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi lagi. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: