Uang Tali Asih, Ratusan Mantan Kades Ancam Tempuh Jalur Hukum

Uang Tali Asih, Ratusan Mantan Kades Ancam Tempuh Jalur Hukum

RAPAT: Para mantan kades saat rapat terkait uang penghargaan dan pilkada, baru- baru ini. AMARULLOH NUR CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Ratusan mantan kepala desa (kades) yang purna usai digantikan calon terpilih 2018 lalu, kembali menagih realisasi uang tali asih (uang penghargaan purna tugas kades, red). Mereka menuntut hak mereka atas dasar Perbup Nomor 53/2019. Besaran uang tersebut minimal 3 dan maksimal 6 bulan dikalikan upah/penghasilan tetap saat mereka masih aktif. Mantan kades yang tergabung dalam Persatuan Mantan Kepala Desa dan perangkat desa (Pemandega) Purbalingga itu menyayangkan sikap Pemkab Purbalingga yang terkesan kurang responsif. Padahal semua upaya mulai audiensi dengan bupati dan bersurat sudah dilakukan. Kini anggota mereka mencapai 121 orang. “Bupati pernah mendelegasikan kepada Dinpermasdes untuk ditindaklanjuti. Namun sampai di tahun 2020 ini kami belum diundang kembali. Ini sangat disayangkan, padahal daerah lain tidak selama dan serumit ini,” papar Ketua Pemandega, Ngudi Wiesmantoro, Minggu (12/1). Dirinya dan rekan mantan kades lainnya juga bertanya- tanya. Penyebab molornya realisasi uang ini karena faktor apa saja. Seharusnya segera diurus, karena sebagai bentuk penghargaan kepada pengabdian para mantan kades. “Kami juga pernah jadi bagian pengabdi masyarakat dan membantu pemerintah. Tapi setelah purna seakan dibiarkan begitu saja. Namun kami tetap memiliki rasa optimis akan segera diklirkan,” ungkapnya. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinpermasdes Purbalingga, Muh Najib mengatakan, saat ini APBD tidak membolehkan penganggaran untuk itu. Sehingga sesuai Perbup yang ada, dianggarkan melalui APBdes masing- masing. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: