APBD 2020 Purbalingga Defisit Rp 53 Miliar

APBD 2020 Purbalingga Defisit Rp 53 Miliar

DISEPAKATI: Penandatanganan persetujuan RAPBD 2020 disepakati bersama. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Purbalingga 2020, akhirnya disetujui bersama antara DPRD Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Purbalingga. Persetujuan tersebut digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat (29/11) malam. Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purbalingga Tongat menjelaskan, dalam perjalanan pembahasan RAPBD 2020, terdapat beberapa perubahan komposisi baik pada pos pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. "Hal itu, disesuaikan dengan perkembangan aspirasi dari masyarakat maupun kebijakan pemerintah pusat," jelasnya mewakili Katua Banggar HR Bambang Irawan. Dia menjelaskan, pendapatan daerah diproyeksikan Rp 2,042 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 284,009 miliar, dana perimbangan Rp 1,274 triliun, serta lain-lain penerimaan yang sah Rp 483,699 miliar. Sedangkan belanja daerah diproyeksikan Rp 2,095 triliun. Belanja daerah tersebut terdiri dari belanja tidak langsung Rp 1,281 triliun dan belanja langsung Rp 814,625 miliar. Melihat komposisi pendapatan dan belanja tersebut defisit APBD tahun 2020 menjadi Rp 53,105 miliar. “Defisit ini ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 53,105 miliar. Rinciannya dari penerimaan pembiayaan Rp 61,405 miliar, dikurangi Pengeluaran pembiayaan Rp 8,3 miliar,” imbuhnya. Ditambahkan olehnya, RAPBD Kabupaten Purbalingga 2020 itu masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah. Setelah evaluasi turun akan ditetapkan bersama oleh DPRD dan Pemkab menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan RAPBD telah dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif, baik melalui rapat-rapat Komisi maupun rapat Badan Anggaran. “Dalam pembahasan tersebut, berbagai saran, masukan maupun pendapat yang disampaikan semaksimal mungkin telah kami tampung," katanya. Namun demikian, mengingat bahwa kebutuhan belanja untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan jauh lebih besar dari sumber dana yang tersedia. Sehingga, harus menetapkan skala prioritas terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat dibiayai. "Sehingga sangat mungkin ada usulan dan saran yang belum bisa terakomodir,” tambahnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: