Siswi SMP di Purbalingga Dicabuli Tetangganya Sendiri

Siswi SMP di Purbalingga Dicabuli Tetangganya Sendiri

ADITYA/RADARMAS UNGKAP KASUS: Tersangka dihadirkan Polisi saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga. PURBALINGGA - Bagas Febrianto (18), warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari harus berurusan dengan polisi. Pegawai sebuah toko bangunan itu mendekam di sel Mapolres Purbalingga, sejak Rabu (13/11) pekan lalu karena melakukan pencabulan terhadap sebut saja Melati (17) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Ari Sigit Wibowo mengatakan, tersangka mencabuli Melati sebanyak dua kali. "Tersangka dilaporkan ke Polisi oleh orang tua korban," katanya saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Senin (18/11). Dia menjelaskan, aksi pertama dilakukan di sebuah lahan bambu tidak jauh dari pemakaman umum Desa Patemon awal September 2019 lalu. Hanya berselang beberapa hari, pelaku kembali menyetubuhi korbannya tidak jauh dari lokasi bekas tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di Desa Banjaran yang bertetangga dengan Desa Patemon, pada 15 September 2019. “Modus pelaku dengan mengajak korban jalan-jalan mengendari sepeda motor. Sampai di TKP (tempat kejadian perkara, red). Pelaku melucuti pakaian korban hingga telanjang bulat. Dengan beralaskan semak-semak," jelasnya. Kepada wartawan, tersangka Bagas mengaku tidak ada hubungan kekasih dengan korban. Pelaku hanya memanfaatkan keluguan bocah perempuan bongsor itu yang kendati sudah berusia 17 tahun masih duduk di SMP. Karena keluguannya, korban menurut saja ketika diajak berhubungan badan. Namun, aksi pelaku akhirnya terbongkar karena menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya, mereka kemudian langsung melapor ke Polsek Bojongsari. Berdasar laporan itu, anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Setelah mendapat keterangan dari sejumlah saksi, polisi menjemput tersangka di rumahnya di Desa Patemon. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Dengan ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: