Doktrin Radikalisme Masif di Tubuh ASN, Gerak ASN Dipantau Lembaga Negara, Kemen PAN-RB Luncurkam Aplikasi ”AS
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) membuat trobosan baru, dengan meluncurkan aplikasi "ASN No Radikal". Ini langkah menanggalkan paham radikalisme pada diri abdi negara. Aplikasi ini digagas dan direalisasikan setelah Kemenpan-RB kerap menerima laporan sampai menangani laporan terkait ASN yang berpaham radikalisme. Upaya meredam radikalisme ini dipastikan tidak asa-asalan tetapi lebih pada pendekatan persuasif, penelusuran hingga mendapatkan bukti-bukti kuat sebelum dan sesudah kasus mencuat. Staf Khusus Bidang Radikalisme Menteri PAN RB Yoyon Tony Surya Putra mengatakan aplikasi tersebut merupakan komitmen mewujudkan ASN yang bersih dan kompeten untuk mencapai kualitas pelayanan publik. ”Ini sisi mewujudkan pembangunan ASN yang bersih dan kompeten, salah satu fundamennya adalah wajib setia taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah,” jelasnya, Rabu (2/9). Aplikasi ASN No Radikal, merupakan terobosan aplikasi berbasis IT yang diharapkan dapat memudahkan penanganan radikalisme. ”Secara tekhnis, aplikasi tersebut terkoneksi dengan pemerintah daerah, BNPT, Kemenag, BKN, KASN, Kominfo, BSSN, hingga BIN sehingga bisa lebih memudahkan dalam menangani ASN yang terpapar paham radikal,” jelasnya. Sementara itu Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, menegaskan peluncuran Aplikasi ASN No Radikal dan Webinar "Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara" yang dilaksanakan secara virtual itu berharap melalui aplikasi ini hal-hal yang berkaitan dengan radikalisme di ruang lingkup ASN bisa dimonitor sehingga pencegahan yang dilakukan akan bersifat maksimal. ”Aplikasi ini harus berperan sebagai sarana berkoordinasi dan berkomunikasi antarpimpinan kementerian dan lembaga, serta kepala daerah dalam penanganan ASN yang terpapar radikalisme,” terangnya. https://radarbanyumas.co.id/13-lembaga-akan-dibubarkan-kembali-pemerintah-siapkan-perpres-tahap-kedua/ Perkembangan dan penanganan pengaduan, kata dia, dapat dipantau langsung oleh para menteri dan kepala badan yang terkait dalam Surat Keputusan Bersama 11 Kementerian dan Lembaga Dalam Penanganan Radikalisme di Lingkungan ASN. ”Selama ini Kementerian PAN RB dan BKN kerap menangani laporan terkait ASN yang berpaham radikalisme,” imbuhnya. Kami sepakat dengan Menteri Agama dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) kalau di ASN terpapar, ya, kami bina. Kami nobjobkan dulu, lalu kami bina,” jelasnya. Akan tetapi, kata Tjahjo, jika sudah dilakukan upaya pembinaan secara maksimal dan ASN yang bersangkutan tidak bisa dibina maka terpaksa diberikan sanksi yang lebih tegas. ”Sanksi yang paling tegas diberhentikan dari ASN dan mendapatkan saknsi lain sesuai dengan UU yang berlaku. Saya yakin semangat kita sama, agar ASN benar-benar menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat dan memberikan pengabdian seutuhnya pada negara,” timpalnya. Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bekerja sama dengan 10 Kementerian dan Lembaga, meluncurkan situs pelaporan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terpapar radikalisme. Situs aduanasn.id diklaim untuk memastikan Pancasila dipegang teguh ASN. ”Ini proses panjang untuk memastikan bahwa ideologi negara konstitusi negara itu betul betul dicamkan ASN,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate. Dalam disclaimer situs ini dijelaskan, yang berhak melaporkan adalah semua orang yang mendaftarkan diri. Untuk melengkapi laporan mereka, pelapor harus memberikan tautan beserta tangkapan layar, disertai dengan alasan. Dari tahap ini, selanjutnya Tim Aduan ASN yang akan melanjutkan proses penanganan. Pelapor nantinya bisa mengecek perkembangan penanganan yang dilakukan tim tersebut. Terpisah, Pakar Komunikasi FISIP UI Ade Armando mengungkapkan komunikasi pemerintah soal radikalisme selama ini masih belum tegas. Namun ia memaklumi, sebab lawan radikalisme yang dihadapi saat ini memang sebuah kekuatan yang besar. ”Ya kadi ada semacam ketidakyakinan dari pemerintah untuk bersikap lebih tegas terhadap radikalisme,” kata Ade. Yang lebih penting untuk diwaspadai, kata Ade adalah pihak-pihak yang berpikir untuk mengubah Indonesia secara gradual. ”Melalui jalur kebudayaan, pendidikan, ekonomi, politik, agar Indonesia menjelma sebagai sebuah negara yang diatur oleh syariah,: jelasnya. Ragam kasus radikalisme yang bersarang pada tubuh ASN bukan hal baru. Pada (4/3) lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebut ada 17 calon pejabat eselon I diduga terpapar paham radikal. Kemudian, akhir tahun lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui ada anak buahnya yang mempraktikkan ajaran agama secara eksklusif. Menurut Sri, pengkotak-kotakan kelompok itu membuat Kementerian Keuangan sulit untuk bersinergi. Praktik keagamaan itu juga dinilai memunculkan sikap intoleran yang membuat ASN tidak peka. (fin/ful) POIN ASN BISA DILAPORKAN TERPAPAR RADIKALISME 1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. 2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan; 3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya); 4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan; 5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial; 6. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; 7. Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; 8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial. 9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. 10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; 11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN. Sumber: Kemenkominfo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: