Pinangki Dijerat TPPU, Berperan Urus Fatwa ke MA, Kejaksaan Sita 1 Unit BMW

Pinangki Dijerat TPPU, Berperan Urus Fatwa ke MA, Kejaksaan Sita 1 Unit BMW

JAKARTA - Penyelidikan terkait dugaan suap terhadap Pinangki Sirna Malasari, terus dilakukan. Jaksa perempuan itu dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, penyidik juga menyita sebuah mobil BMW milik Pinangki. "Ada 4 tempat yang digeledah terkait dengan sangkaan TPPU terhadap jaksa Pinangki. Kamu memperoleh 1 unit BMW. Sudah dijerat juga dengan TPPU . Karena TPPU-nya melekat. Dia kan menerima. Ini akan terus dikembangkan oleh penyidik," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/9). Namun Febrie tidak menyebut pasal apa saja yang dikenakan pada Pinangki terkait TPPU. Sebelumnya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, hingga saat ini pemberkasan untuk Pinangki masih dalam proses. Setelah selesai, Pinangki akan disidangkan di pengadilan. https://radarbanyumas.co.id/uang-suap-dibelikan-bmw-jaksa-pinangki-menolak-diperiksa-polisi/ Mobil BMW nopol F-214 yang disita oleh Kejagung itu adalah tipe SUV X5. Kendaraan warna biru metalik tersebut diketahui tidak tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki. Seperti diketahui, Pinangki terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Maret 2019 dengan jabatan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II. Total harta yang disampaikan Pinangki senilai Rp 6.838.500.000. Kekayaannya itu didominasi tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta Barat. Rinciannya: Tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor senilai Rp 4 miliar. Kemudian, Tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Kota Jakarta Barat senilai Rp 1.258.500.000. Terakhir, tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Kota Bogor senilai Rp 750 juta. Selain itu, Pinangki juga melaporkan kepemilikan mobil. Yakni Nissan Teana, Toyota Alphard, dan Daihatsu Xenia. Ketiga mobil tersebut senilai Rp 630 juta. Tidak ada BMW SUV X5 yang harganya sekitar Rp 1,69 miliar itu dalam LHKPN yang dilaporkannya ke KPK. Terkait hal itu, Kejagung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Febrie menjelaskan PPATK akan melacak aset milik Pinangki terkait TPPU. "Yang pasti, TPPU juga akan dikenakan pada yang bersangkutan. Semuanya akan diusut dibantu oleh PPATK," ucapnya. Febrie menambahkan peran Pinangki terkait dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra. Pinangki, lanjutnya, hanya berperan mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). "Fakta hukum yang penyidik temukan adalah Pinangki menawarkan penyelesaian ke Joko Tjandra. Dan Joko Tjandra percaya. Bahkan, Joko Tjandra keluar uang untuk fatwa. Namun, ini tidak selesai karena ada permasalahan antara Joko Tjandra dengan Pinangki. Kemudian beralih ke pengurusan PK. Itu yang berperan Anita. Itu ranahnya Mabes Polri. Tentu soal ini akan kami koordinasikan," jelas Febrie. Anita yang dimaksud adalah Anita Kolopaking. Kini, ditahan di Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu. "Alat bukti yang ditemukan, Pinangki tidak terlibat di PK," tukasnya. Alat bukti yang sudah disita adalah USD 500 ribu. Ini merupakan uang yang diduga untuk pengurusan fatwa ke MA. Meski akhirnya tidak berhasil dilakukan. "Uang USD 500 ribu itu masih dalam perundingan dia untuk mengurus fatwa," lanjutnya. Dalam kasus suap ini, Pinangki tidak sendiri. Kejagung juga telah menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap. Rencananya, Pinangki akan kembali diperiksa hari ini, Rabu (2/9). Selain Pinangki, penyidik juga akan meminta tambahan keterangan dari Joko Tjandra terkait kasus suap terhadap Pinangki. Febrie optimistis penyidik dapat segera menyelesaikan perkara ini. Dia menargetkan gelar perkara bisa dilakukan pada Kamis (3/9) mendatang. "Yakinlah penyidik tidak akan terlalu lama lagi. Sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas bagaimana posisi Pinangki dengan Joko Tjandra," tuturnya. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Joko Tjandra, Susilo Aribowo mengatakan kliennya tidak punya hubungan dengan Pinangki. Menurutnya, Joko Tjandra menyerahkan uang penyelesaian fatwa MA melalui iparnya. "Dari keterangan Joko Tjandra, tidak ada hubungan dengan Pinangki. Apalagi dengan Jaksa Agung, Jamintel. Tidak adaitu. Yang benar, Joko Tjandra menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," ujar Susilo Aribowo kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9). Andi yang dimaksud adalah Andi Irfan Jaya, teman Pinangki. Kader Partai NasDem ini juga sudah pernah diperiksa Kejagung. Susilo menambahkan, melalui iparnya tersebut, uang Joko Tjandra seharusnya diterima oleh Andi Irfan Jaya. Selanjutnya diserahkan ke Pinangki. Namun, Joko Tjandra tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diterima atau belum. "Nggak ada konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi. Dalam hal ini, Joko Tjandra juga nggak tahu. Apakah sudah sampai ke Pinangki atau tidak Joko Tjandra tidak tahu. Karena kan melalui iparnya," jelas Susilo. Seperti diketahui, pengacara Joko Tjandra lainnya, Krisna Murti, menyebut Pinangki memberi penawaran kepada Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui sebuah tim. Tetapi, upaya tersebut gagal dilakukan. Krisna menyebut Pinangki memperkenalkan Joko Tjandra kepada tim yang bisa mengurus fatwa ke MA. Anggota tim tersebut ada Andi Irfan hingga Anita Kolopaking. Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Ardiansyah menegaskan pihaknya masih menyelidiki keterlibatan Andi Irfan Jaya maupun peran oknum lain dalam kasus tersebut. "Pengembangan untuk memperdalam satu penguatan dari alat bukti akan terus dilakukan. Selanjutnya, penyidik juga akan melihat peran orang lain dalam perkara ini," pungkas Febrie. Permohonan Anita Kolopaking Ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Anita Kolopaking. Keputusan LPSK menolak permohonan perlindungan Anita sudah melalui telaah berdasarkan informasi yang dimiliki. Selain itu, berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak. "Hasilnya menunjukkan permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (1/9). LPSK berpendapat permohonan perlindungan yang diajukan Anita tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Status tersangka yang disandang Anita juga menjadi salah satu alasan menolak permohonan. Sehingga LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepada Anita. Selain itu, masih terdapat informasi atau data lain yang tidak sepenuhnya disampaikan Anita kepada LPSK. Selain itu, LPSK juga meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi saksi dan saksi pelaku (justice collaborator) ke LPSK. "LPSK tidak menutup pintu bila ke depan terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara terkait kasus Joko Tjandra ini," paparnya. Seperti diketahui, LPSK menerima surat permohonan perlindungan Anita Kolopaking tanggal 29 Juli 2020. Saat itu, status hukum Anita masih sebagai saksi pada perkara yang menyeret Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Belakangan, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka pada 8 Agustus 2020. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: