33 Anggota DPRD Purbalingga Bolos, Rapat Paripurna Ditunda

33 Anggota DPRD Purbalingga Bolos, Rapat Paripurna Ditunda

ADITYA/RADARMAS KOSONG: Pembukaan rapat paripurna yang hanya dihadiri segelintir anggota DPRD. PURBALINGGA - Rapat paripurna DPRD penyerahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA PPAS APBD) Tahun 2020, Senin (14/10), terpaksa ditunda. Sebab, jumlah anggota DPRD Kabupaten Purbalingga yang hadir di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, tak memenuhi kuorum. Berdasarkan data yang dihimpun Radarmas dari Sekretariat DPRD Kabupaten Purbalingga, dari 45 anggota DPRD, hanya 12 anggota yang hadir. Artinya ada 33 anggota yang bolos atau dengan alasan lain. Jumlah yang hadir terdiri dari FPDIP 8 orang, FPKB 1 orang, Fraksi Partai Golkar 1 orang dan Fraksi Gabungan 2 orang. Sesuai aturan rapat paripurna kuorum, jika dihadiri 50 persen anggota ditambah satu total jumlah anggota DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan mengatakan, rapat paripurna terpaksa ditunda selama tiga hari. Karena hingga skorsing dicabut, jumlah anggota DPRD yang hadir tak memenuhi kuorum. Sebelum dinyatakan ditunda tiga hari, rapat paripurna sempat dibuka dan selanjutnya dilakukan penundaan atau skorsing. Seharusnya agenda tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB. “Karena tidak memenuhi kuorum hingga pukul 11.30 WIB, maka ditunda,” ujarnya. Mengenai ketidakhadiran 33 anggota DPRD lainnya dalam rapat paripurna tersebut, politisi PDIP ini enggan berspekulasi. Dia hanya menyebutkan, anggota yang tak hadir memiliki alasan masing-masing, yang tak dikomunikasikan. Dia mencontohkan, dari FPDIP ada dua orang yang tak hadir dengan berbagai alasan. Yakni, Ketua Fraksi Karseno yang tengah mengikuti acara partai di Jakarta. Serta, Mimbarudin yang baru sembuh dari sakit. "Untuk fraksi lain akan kami komunikasikan dengan pimpinan fraksi, terkait ketidakhadiran," katanya. Selain itu, dia juga tak mengelak jika masih ada alasan politis lainnya, yang menyebabkan agenda rapat paripurna tersebut terpaksa ditunda. “Kami tidak tahu pasti kenapa tidak hadir, kita maknai ini sebagai dinamika dan bukan hal asing di lembaga politik. Dinamika pasti ada, mengingat kita baru dilantik beberapa bulan,” ujarnya. Dia juga menyebutkan ada hal yang belum selaras antar anggota atau antar fraksi. Namun, dia tak mau berpekulasi atau menyebutkan apa hal yang perlu diselaraskan tersebut. Sebab, sebagai wakil rakyat tentunya ada hal-hal yang harus diperjuangkan mewakili aspirasi dari masyarakat. Dia mengatakan setelah dilakukan penundaan, rencananaya agenda tersebut akan dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis (17/10) mendatang. Pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pimpinan dewan dan pimpinan fraksi agar ke depan tidak ada lagi penundaan. Penundaan penyerahan KUA PPAS tersebut menurutnya tidak akan mempengaruhi proses penetapan APBD tahun 2020. Diungkapkan, Kabupaten Purbalingga memiliki tradisi penetapan APBD tepat waktu. “Ini baru KUA PPAS belum ke RAPBD. Saya optimistis ke depan semuanya akan menjadi lancar," tambahnya. (tya/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: