Melanggar, 82 Bangunan di Purbalingga Dibongkar

Melanggar, 82 Bangunan di Purbalingga Dibongkar

AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS BONGKAR : Bangunan yang melanggar sempadan irigasi dibongkar, Rabu (2/10). Pembongkaran dijaga aparat. PURBALINGGA - Sebanyak 82 bangunan permanen yang berdiri di sempadan saluran irigasi Banjar Cahyana, dibongkar pada Rabu (2/10). Bangunan berada di wilayah Desa Karangcengis, Desa Karanggedang, Desa Cipawon, Desa Penaruban, dan Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja. Pelaksanaan pembongkaran dijaga ketat aparat polisi, TNI dan Satpol PP provinsi dan kabupaten. “Tahapan sebelum pembongkaran sudah dilalui, dan hari ini (kemarin, red) sudah masa terakhir. Semua bangunan itu tidak berizin dan melanggar aturan. Karenanya harus kami tertibkan dengan pembongkaran," tutur petugas operasional Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) M Rusdiansyah, Rabu (2/10). Penertiban yang dimulai pukul 09.00, juga disaksikan Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS SO, Pratik, Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Citanduy (Balai Pusdataru Serayu Citanduy) Suwondo dan Forkompimcam Bukateja. Rusdiansyah menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi awal sejak 2018 lalu. Sosialisasi disusul dengan surat peringatan 1 dan 2 pada tahun yang sama. "Pada 9 September 2019, kami juga sudah mengirim surat pemberitahuan agar masyarakat membongkar secara sukarela," tuturnya. Ditambahkan, rapat koordinasi tahap akhir dilaksanakan di Pendapa Kecamatan Bukateja pada 18 September lalu. Rapat dihadiri oleh perwakilan masyarakat pengguna lahan sempadan irigasi di lima desa. "Pembongkaran bangunan yang menggunakan sempadan irigasi Banjar Cahyana dilakukan untuk mengembalikan fungsi sempadan sebagai pelindung irigasi, mempermudah perawatan, dan menjaga kelestarian irigasi," tegasnya. Sempadan juga merupakan tanah milik pemerintah yang dibebaskan melalui APBN. Untuk itu, BBWS wajib mengamankan. Kedepan, ketika sudah tidak ada bangunan yang berada di sempadan, maka jaringan irigasi Banjar Cahyana akan direnovasi besar-besaran. Pada kesempatan yang sama, Ketua Forum Rembug Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Hilir, Eddy Wahono menjelaskan, sempadan dibutuhkan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitar jaringan irigasi. BBWS SO selaku pemilik, berhak menata asetnya sesuai amanat PP Nomor 38 Tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik negara. Fungsi sempadan terbatas dapat dipergunakan untuk mendukung kepentingan publik. Seperti pemasangan rentangan kabel listrik, telepon, jaringan pipa air minum. Tak hanya itu, sempadan juga bisa digunakan untuk kegiatan yang bersifat sosial dan untuk kepentingan umum. “Izin pemanfaatan ruang sempadan dapat diberikan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari BBWS SO," ungkapnya. (amr/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: