Mayoritas Benda Cagar Budaya Belum Kantongi SK Bupati
DIKAJI : Tim BPCB dan TACB Purbalingga saat tiba di komplek situs Ponjen, Karanganyar yang rencana akan segera kantongi SK Bupati. AMARULAH NUR CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA- Hingga kini, Kabupaten Purbalingga memiliki lebih dari 200 Benda Cagar Budaya (BCB). Namun penetapan dengan SK Bupati baru 41 BCB, lalu tahun 2019 ada situs purbakala yang sudah diusulkan, namun masih dalam kajian. Meski BCB sudah terdaftar, namun membutuhkan waktu lama untuk penetapan dengan SK Bupati. “Saat diusulkan, maka suatu BCB harus dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten. Usai kajian rampung, maka akan diserahkan untuk mendapatkan SK. Kami dibantu oleh Tim Balai Pelestari Cagar Budaya,” ujar Kabid Kebudayaan Dindikbud Purbalingga, Rien Anggareni, kemarin. Satu situs yang sedang dikaji yaitu situs perbengkelan purba yang merupakan peninggalan produk gelang- gelang batu yang masuk ke perbengkelan purbakala. Penetapan ini penting, karena akan semakin terlindungi dari tangan jahil tak bertanggungjawab. Perda soal BCB juga sudah ada. Sebelum diusulkan, tahapannya masuk dari masyarakat, lalu dicatat oleh tim. Kemudian diusulkan SK atas hasil kajian TACB Kabupaten Purbalingga. Saat ini BCB di Purbalingga ada yang bergerak dan tidak bergerak. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: