KPAI Tegaskan Anak-Anak Dilarang Ngomong “Anjay"
JAKARTA-Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) telah memberikan respons atas aduan Lutfi Agizal mengenai penggunaan kata “anjay” di kalangan anak-anak. Respon diberikan setalah salah satu public figure sekaligus Youtuber Lutfi Agizal melaporkan pada Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lutfi melaporkan ke KPAI terkait penggunaan istilah Anjay karena dianggap sebagai salah satu bentuk kekerasan verbal. Ia khawatir dengan masa depan generasi muda yang jika sejak kecil sudah terbiasa mengungkapkan kata-kata negatif. Lutfi melalui akun instagramnya kemudian berinisiatif untuk melaporkan ke KPAI. https://radarbanyumas.co.id/umkm-dapat-dana-pemulihan-ekonomi-nasional-terbesar-kedua-digelontor-rp-12346-triliun/ Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengeluarkan surat edaran pada Sabtu (29/8/2020) yang berisi imbauan kepada anak-anak agar tidak lagi melontarkan kata anjay. “Hentikan sekarang juga menggunakan kata ‘anjay’,” ujar Arist Merdeka Sirait dilansir dikutip dari radarbogor.com. Pertimbangan untuk tidak lagi menggunakan kata-kata tersebut lantaran ada dua makna yang saling bertolak belakang saat seseorang mengucapkan kata tersebut. https://radarbanyumas.co.id/kpk-garap-korupsi-tanah-kuburan/ “Kalau (bermakna) pujian salut dan tidak mengandung unsur merugikan orang ya tidak apa-apa. Tapi ada kecenderungan dipakai, dan akhirnya ada orang yang merasa dirugikan (karena dianggap umpatan),” papar Arist. “Jadi, karena ada dua makna itu, saran Komnas Perlindungan Anak dihentikan saja dan tidak ada untungnya. Tidak bermanfaat,” imbuhnya. Dalam surat edaran yang diterima, KPAI juga mempertimbangkan kekhawatiran orangtua terhadap anak-anaknya yang mengucapkan kata “anjay”. Terlebih kini, kata tersebut tengah viral di media sosial. Sejauh ini belum ada sanksi yang diberlakukan apabila masih ada anak yang menggunakan kata “anjay” tersebut. Namun, apabila seseorang yang dipanggil dengan kata tersebut dan merasa sakit hati, maka hal ini sudah masuk ranah hukum. “Siapapun yang melakukan tindak kekerasan baik itu seksual, verbal dan psikis, dan unsurnya terpenuhi, baik anak-anak maupun lansia, ada pidana hukumnya,” kata Arist Merdeka Sirait menegaskan. Untuk itu, daripada menimbulkan rasa sakit hati pada seseorang atau menjurus kepada makna negatif, Arist Merdeka Sirait sekali lagi meminta agar tidak lagi menggunakan kata anjay. “Kita ngapain sih ngeributin hal begituan, hentikan saja, tidak ada gunanya,” katanya menandaskan. (*/suara/ran/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: