Dua Pekan Polres Purbalingga Razia Miras, 36 Kardus Miras Kemasan Disita

Dua Pekan Polres Purbalingga Razia Miras, 36 Kardus Miras Kemasan Disita

PURBALINGGA - Selama dua pekan terakhir, ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan dari beberapa penjual. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan penjual dan menindaknya sesuai ketentuan. Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Herman Setiono mengatakan, jelang bulan ramadan, pihaknya melakukan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran peredaran miras dan petasan. Diharapkan saat bulan puasa, masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Selain barang bukti, polisi juga sudah mengamankan sejumlah penjual dan menindaknya sesuai ketentuan. Ada 36 kardus miras kemasan, dan puluhan liter miras tradisional didapat dari sejumlah wilayah di Kabupaten Purbalingga. Herman menambahkan, peredaran miras diatur Perda Nomor 9 Tahun 2016 pasal 40. Pada Perda disebutkan adanya larangan peredaran miras dan ancaman hukuman pidana 3 bulan. sementara itu, warga Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja berhasil menangkap basah pencuri kotak amal di Masjid Al Inganah, kemarin. Tarwin (40) merupakan warga Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang dan alat untuk mengambilnya. Kapolsek Bukateja AKP Agus Triyono mengatakan, modus pelaku dengan memasukkan kawat yang ujungnya sudah ditempeli dengan potongan kertas, dan diolesi dengan lem ke dalam kotak amal. Setelah uang kertas didalam kotak menempel, pelaku menarik kawat dan mengambil uang hasil curian. Pelaku mengulanginya hingga 15 kali. Total dia sudah berhasil mengambil uang Rp 160 ribu. "Aksi pelaku, diketahui warga. Akhirnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Bukateja. Pelaku dikenakan pasal tindak pidana ringan karena kerugian materi tidak banyak," katanya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: