Elpiji 3 Kg Sumbang Inflasi di Kabupaten Purbalingga

Elpiji 3 Kg Sumbang Inflasi di Kabupaten Purbalingga

PURBALINGGA - Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan 900 Volt Ampere (VA) ikut menyumbang penyebab kenaikan inflasi di Kabupaten Purbalingga. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga, inflasi Kabupaten Purbalingga tahun 2017 mencapai 3,72 persen. Sedangkan tahun 2016 sebesar 2,39 persen atau naik sebesar 1,32 persen. Staf Distribusi BPS Purbalingga Hermanto mengatakan, kenaikan inflasi Purbalingga di tahun 2017 salah satunya dipengaruhi penyesuaian tarif listrik bagi golongan 900 VA nonsubsidi. Ditambah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain itu, kelompok bahan makanan juga ikut mempengaruhi inflasi tahun 2017. PENYEBAB INFLASI : Elpiji 3 kilogram menjadi salah satu penyumbang kenaikan inflasi di tahun 2017.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS “Tahun lalu, inflasi terbesar terjadi pada Januari yakni sebesar 1,17 persen. Sedangkan tahun 2016, inflasi terbesar terjadi pada Juli yakni sebesar 0,96 persen,” paparnya, kemarin. Sementara itu secara berurutan, inflasi tertinggi tahun 2017 juga terjadi pada Desember sebesar 0,70 persen, Mei inflasi 0,61 persen, Juni inflasi 0,52 persen, Lalu pada Februari inflasi 0,48 persen, November inflasi 0,36 persen, Juli inflasi 0,10 persen, September inflasi 0,05 persen, Oktober inflasi 0,03 persen, April inflasi 0,02 persen. Hanya pada Maret terjadi deflasi 0,04 persen dan Agustus deflasi 0,32 persen. Faktor lain penyumbang kenaikan inflasi dikatakan Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Johan Arifin, karena kenaikan harga elpiji 3 kilogram. Menurutnya, secara umum kenaikan harga berpengaruh terhadap inflasi. Pasalnya, jalur distribusi yang panjang sangat berpengaruh pada kenaikan elpiji 3 kilogram. Misalnya kenaikan elpiji di beberapa kecamatan di Purbalinggga. Di lapangan muncul distributor tidak resmi yang biasa disebut “motoris”, yang mengecerkan kembali elpiji 3 kilogram dari pangkalan. “Harga Eceran Tertingi sudah ditetapkan di tingkat agen sebesar Rp 14.250, di pangkalan Rp 15.500. Dengan adanya motoris, harga menjadi diatas HET pangkalan. Harga dari motoris inilah yang menjadi harga ke masyarakat diatas HET,” tegasnya. Untuk itu, dinas telah mengeluarkan larangan agar agen tidak melayani pembelian oleh pengecer atau motoris. Begitu juga penjualan oleh pangkalan ke pangkalan agar tidak dilakukan. Serta membatasi penjualan ke pengecer dan memprioritaskan pembelian oleh konsumen rumah tangga dan usaha mikro. “Kita juga mengimbau agar rumah tangga yang tidak miskin termasuk PNS dan yang bukan usaha mikro untuk tidak menggunakan tabung gas subsidi,” ungkapnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: