Peternakan Ayam di Purbalingga Pakai Elpiji 3 Kg

Peternakan Ayam di Purbalingga Pakai Elpiji 3 Kg

Izin Usaha Terancam Dicabut PURBALINGGA – Penggunaan elpiji 3 kilogram masih belum tepat sasaran. Selain warga mampu masih menggunakan, elpiji 3 kilogram juga banyak digunakan oleh usaha menengah. Seperti peternak ayam di wilayah Kecamatan Bobotsari. Rabu (3/1) kemarin, Polsek Bobotsari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketiga peternak ayam di wilayah hukum Polsek Bobotsari. Yakni di Desa Banjarsari, Kecamatan Bobotsari. “Dari hasil pemeriksaan, salah satu kandang ayam masih menggunakan elpiji 3 kilogram. Gas digunakan sebagai alat pemanas suhu ruangan kandang,” kata Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto. SIDAK : Polsek Bobotsari melakukan sidak ke peternakan ayam di Desa Banjarsari, Kecamatan Bobotsari. Dutemukan satu peternakan ayam masih menggunakan elpiji 3 kilogram.GALUH WIDOERA/RADARMAS Berdasarkan temuan tersebut, Ridju mengatakan, pihaknya melakukan pendataan dan pembinaan kepada penjaga kandang. Ridju meminta pengusaha peternakan untuk mengganti tabung gas melon dengan tabung gas nonsubsidi. “Pemilik kita panggil ke Mapolsek Bobotsari. Kita minta untuk membuat pernyataan kesanggupan tidak menggunakan tabung gas bersubsidi. Jika nanti diulangi, akan kita berikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Johan Arifin mengatakan, izin usaha bisa dicabut jika pelaku usaha menengah dan atas menggunakan elpiji 3 kilogram. Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 mengatur bahwa empiji bersubsidi 3 kilogram diperuntukkan hanya penggunaan rumah tangga dan usaha mikro. “Sanksi diterapkan secara berjenjang, pertama mereka mendapat teguran dan surat peringatan, jika masih membandel pencabutan izin usaha bisa dilakukan,” katanya. Lebih lanjut Johan mengatakan, kriteria usaha mikro yang boleh menggunakan elpiji 3 kilogram yakni usaha dengan kekayaan bersih Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan. Selain itu, hasil penjualan tahunan di bawah Rp 300 juta. “Itu sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah,” tuturnya. Johan mengimbau para pelaku usaha menengah dan atas yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram untuk segera beralih jika tidak mau izin usahanya dicabut. “Elpiji bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Jadi jangan mengambil hak mereka,” pungkasnya. (gal/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: