Pertamini Dilarang Pakai Logo PT Pertamina

Pertamini Dilarang Pakai Logo PT Pertamina

Pertamini Belum Kantongi Izin PURBALINGGA - Pertamini atau POM mini di Kabupaten Purbalingga jumlahnya semakin banyak. Padahal, belum ada regulasi yang mengatur tentang Pertamini. “Berdasarkan ketentuan Kementerian ESDM, penyalur akhir distribusi BBM adalah SPBU resmi. Jadi selama ini mereka tidak resmi. Untuk itu, kami meminta para pengusaha eceran pengisian bahan bakar itu tidak main-main dan tetap sesuai aturan dalam takaran dan harga tidak seenaknya,” kata Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Johan Arifin, Selasa (12/12). TANPA IZIN : Usaha Pertamini hingga saat ini belum memiliki regulasi resmi. Meski demikian, Pertamini sudah banyak ditemukan di desa-desa. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Hingga saat ini, Johan mengaku, masih mendata Pertamini untuk pengawasan dan pembinaan. Selain itu, Johan juga meminta letak alat tidak menggunakan bahu jalan, tidak menggunakan logo PT Pertamina yang seolah-olah merupakan anak perusahaan Pertamina. “Yang lebih penting, jangan coba-coba melakukan pengoplosan bahan bakar minyak. Kalau dilanggar dan terbukti, mereka terancam tindak pidana,” ujarnya. Terkait izin, Johan menuturkan, hingga saat ini belum ada regulasi yang dapat digunakan untuk memberikan izin usaha khusus bagi Pertamini. Untuk itu, Johan terus melakukan sosialisasi dengan jajaran penegak hukum untuk mengantisipasi adanya pelanggaran. Lebih lanjut Johan mengatakan, peralatan pengisi bahan bakar diluar kewenangan Pertamina. Mereka membangun dengan membeli sendiri ke pihak swasta di luar Pertamina. “Dibutuhkan penataan yaitu regulasi dan standar usaha Pertamini. Misalnya lokasi dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR). Kemudian standar mesin serta akurasi mesin pompa bahan bakar,” ujarnya. Indra, salah satu konsumen mengaku sangat terbantu adanya Pertamini. Meski harga lebih tinggi, baginya tidak masalah. “Saat ini ketika kita kehabisan bahan bakar di pelosok desa, sudah mudah menjangkau POM Mini terdekat. Yang jelas semua harus sesuai standar, misalnya pesan satu liter maka keluar juga seliter,” ujarnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: