22 PLKB Kabupaten Purbalingga Beralih Status Menjadi ASN Pusat

22 PLKB Kabupaten Purbalingga Beralih Status Menjadi ASN Pusat

PURBALINGGA - Sebanyak 22 Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Kabupaten Purbalingga, resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat. Sebelumnya, mereka berada di bawah naungan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KB-P3A) Kabupaten Purbalingga. Penyerahan Surat Keputusan (SK) peralihan status PLKB dilakukan secara simbolis oleh Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM, Senin (11/12). Penyerahan SK digelar disela-sela Orientasi Program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dan Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD). TERIMA SK : Bupati menyerahkan SK peranilah kepada 22 PLKB, kemarin.ADITYA/RADARMAS Kepala Dinssosdalduk KB-P3A Wahyu Ekonanto SH mengatakan, peralihan status PLKB menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan implementasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Sesuai dengan peraturan Kepala Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi PKB sebagai PNS Pusat, para penyuluh KB di kabupaten/kota beralih statusnya menjadi pegawai BKKBN Pusat," jelasnya. Dijelaskan, saat ini di Kabupaten Purbalingga ada 70 PLKB. Sebelumnya diajukan 38 nama yang untuk mendapatkan SK peralihan, namun baru disetujui 22 PLKB. Sisanya masih dalam proses mendapatkan SK peralihan. “Mereka (Penyuluh KB, red) resmi menjadi pegawai pemerintah pusat yakni BKKBN sejak 1 Januari 2017. Namun pembinaanya masih dilakukan Dinsosdalduk KB P3N,” katanya. Dijelaskan, sesuai hasil Rakor yang dilaksanakan di Surabaya, ada urusan konkuren atau pembagian wewenang antara pusat dengan daerah menyangkut para Penyuluh KB. Misalnya wewenang pembinaan kepegawaian masih dilakukan oleh Kepala Dinsosdalduk KB P3A. Antara lain menyangkut penilaian kinerja profesi kepangkatan, masih harus melalui rekomendasi dari Kepala OPD daerah yang nantinya diusulkan ke pusat. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: