Pemilik Toko Terancam Sanksi

Pemilik Toko Terancam Sanksi

Bila Tidak Menerapkan UMK PURBALINGGA - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga menilai, pengusaha pertokoan kerap tidak mematuhi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Padahal usaha seperti pertokoan dan supermarket dengan pekerja diatas 10 orang, wajib menerapkan UMK dan membentuk serikat pekerja. “Dalam penerapannya tetap bandel dan banyak yang beralasan belum siap,” kata Ketua SPSI Kabupaten Purbalingga Supono Adi Warsito SH, Senin (4/12). Tak hanya pabrik besar, pertokoan jika menyalahi UMK bisa terancam sanksi regulasi. Di UU Ketenagakerjaan pasal 185, tindakan tersebut sudah masuk pidana dengan ancaman denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. “UMK diberikan khususnya bagi pekerja dibawah masa kerja setahun. Jika diatas setahun, harus diterapkan skala upah atau berdasarkan struktur pengupahan,” tambahnya. Seperti diketahui, monitoring UMK akan dilakukan Februari mendatang. Untuk sementara pengusaha sudah mengetahui besaran UMK, namun Supono belum yakin aturan UMK bakal diterapan seluruh perusahaan. “Ini butuh peran penyidik atau pengawas. Namun sejak ada UU Ketenagakerjaan tahun 2003 hingga kini, belum ada pengusaha yang terkena sanksi. Ini sama saja pengawasnya seperti macan ompong,” ujarnya. Menurutnya, untuk pembelajaran dan efek jera, seharusnya yang membandel dan tidak pernah berubah dilakukan sanksi tegas. Mulai sanksi lisan, tertulis dan pidana. “Harapan sanksi tegas selama ini baru satu, ada yang kena denda hingga Rp 700 juta dan akhirnya bisa menjadi pembelajaran. Jangan sampai karyawan toko yang kerjanya nyaris tidak pernah libur, justru tidak menikmati hak sebagaimana mestinya. Kami sangat prihatin, karena belum ada tindakan nyata dari penyidik PNS Dinaker Provinsi,” tandasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: