Pembebasan Lahan Akses Jalan Utama Bandara Dihentikan

Pembebasan Lahan Akses Jalan Utama Bandara Dihentikan

Enam Warga Menolak PURBALINGGA - Pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan utama Bandara Jenderal Besar Soedirman mengalami kendala. Masih ada enam warga yang tanahnya bakal terdampak pembangunan jalan, menolak melepaskan tanahnya untuk akses jalan. Sehingga proses pembebasan tanah akses jalan utama masuk Bandara Jenderal Besar Soedirman dihentikan. Selanjutnya akan segera dicari jalur alternatif sebagai akses jalan utama masuk Bandara Jenderal Besar Soedirman. TANDA TANGAN : Warga menandatangani berita acara terkait penghentian pembebasan lahan akses masuk jalan utama bandara karena ada warga yang menolak. ADITYA/RADARMAS Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan utama Bandara Jenderal Besar Soedirman di Pendapa Kecamatan Bukateja, Senin (4/12). Enam warga yang menolak yakni Sutomo (Desa Tidu), Rojiah (Desa Tidu), Warsini (Desa Wirasaba), Warsem (Desa Wirasaba), Sumarjo (Desa Wirasaba), serta Partinem (Desa Wirasaba). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Bukateja. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Purbalingga Ir Setiyadi MSi mengatakan, rapat koordinas merupakan pertemuan ataupun rapat terakhir terkait dengan persetujuan warga. Sehingga jika ada satu saja warga yang tidak setuju, maka semua akan batal karena semuanya merupakan satu kesatuan. Penghentian proses pembebasan tanah akses jalan utama masuk bandara dinyatakan dihentikan, dengan ditandai penandatanganan berita acara pemberhentian proses pembebasan tanah ruas Desa Tidu-Wirasaba. Penandatanganan dilakukan seluruh warga terdampak, serta disaksikan oleh yang hadir. Sementara itu, untuk pembangunan akses jalan utama masuk bandara yang berada di tanah milik TNI AU sudah 85 persen pembangunannya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga sudah menyediakan dana untuk membangun insfrastruktur pendukung. Seperti jalan akses, jembatan serta pendukung lainnya dan anggaran juga sudah mulai dikucurkan. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Purbalingga Ir Sigit Subroto MT menjelaskan, harga tanah yang akan dibebaskan yang telah ditentukan tim appraisal, merupakan harga yang sudah final dan tidak bisa ditawar lagi karena merupakan harga tertinggi. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: