Panwaslu Minta Klarifikasi KPU

Panwaslu Minta Klarifikasi KPU

PURBALINGGA - Panwaslu Kabupaten Purbalingga bergerak cepat menindaklanjuti laporan Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah, terkait rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinilai melanggar aturan. Panwaslu memanggil KPU untuk dimintai keterangan terkait proses perekrutan anggota PPS di Kantor Panwaslu, Jumat (10/11). Ketua Panwaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, pemanggilan merupakan tindak lanjut dari laporan aktivis Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah, Teguh Purnomo. Karena diduga KPU melakukan penyimpangan administrasi dalam proses perekrutan yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2017. KLARIFIKASI : Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni AKS saat dimintai klarifikasi oleh Panwaslu.ADITYA/RADARMAS "Pemanggilan kami lakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari KPU. Nantinya, hasil klarifikasi akan kami jadikan sebagai materi rapat pleno untuk melangkah ke tahap selanjutnya," jelasnya. Selain meminta klarifikasi dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni AKS, Panwaslu juga memanggil dua orang saksi yang dicantumkan dalam laporan yang dilakukan Teguh Purnomo, mewakili Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu. "Kami memiliki waktu tiga hari untuk menghasilkan rekomendasi sejak laporan masyarakat masuk. Besok (hari ini, red) kami harus menghasilkan rekomendasi. Ada pelanggaran atau tidak," katanya. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni mengatakan, tengah memberikan keterangan kepada Panwaslu untuk mengklarifikasi laporan Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu. Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, dia enggan berkomentar banyak. Sementara itu, Komisioner KPU Purbalingga Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Sukhedi SAg menegaskan, proses perekrutan PPS yang dilakukan sudah sesuai prosedur. "Proses rekrutmen sudah kami jalankan semua. Kami menjalankan semua instruksi yang diberikan KPU Provinsi Jawa Tengah," ujarnya. Seperti diketahui, tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 mulai memanas. KPU dilaporkan ke Panwaslu oleh Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah. KPU dilaporkan atas dugaan rekrutmen PPS Pilgub di Kabupaten Purbalingga tidak sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 13 Tahun 2017. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: