Rampasan Kejagung Bikin Geger! Uang Ditumpuk Kurang Lebih Tiga Meter. Mantap!

Rampasan Kejagung Bikin Geger! Uang Ditumpuk Kurang Lebih Tiga Meter. Mantap!

Uang yang dibungkus plastik yang dipertontonkan korps Adhiyaksa nilainya Rp93 miliar. JAKARTA - Selasa (7/7), Kejaksaan Agung (Kejagung) bikin geger dengan memperlihatkan tumpukan uang pecahan seratus ribu. Yang menarik, ibu bukan delapan atau sembilan gepok yan diperlihatkan di depan meja. Jika ditumpuk kurang lebih tiga meter. Mantap! Lalu berapa sih, uang yang dibungkus plastik yang dipertontonkan korps Adhiyaksa itu? Ternyata nilainya Rp93 miliar. Fantastis. Uang sebanyak itu berasal dari Honggo Wendratno. Uang itu dipetik dari hasil korupsi yang nilainya menembus Rp37 triliun. Selain uang, hebatnya Kejagung juga menyita, kilang migas milik Honggo. ”Luar biasa hasil kerjanya pak!” cuit Ostabima, mengomentari postingan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan di laman twitter. Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat siap mengeksekusi terpidana korupsi Honggo Wendratno yang dihukum 16 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. ”Tim jaksa dari Kejari Jakarta Pusat siap melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena secara hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terdakwa Honggo Wendratno,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis. Hari Setiyono menegaskan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan putusan Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tertanggal 22 Juni 2020 untuk menghukum Honggo. Putusan pengadilan itu atas nama Honggo Wendratno yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti 128 juta dolar AS (pidana pengganti penjara enam tahun). Kemudian menyita barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara cq. Kementerian Keuangan dan barang bukti berupa uang Rp97 miliar dirampas untuk negara. Hari mengatakan terdakwa Honggo Wendratno yang diajukan ke depan persidangan tanpa hadirnya terdakwa atau in absetia dan telah dituntut pidana oleh tim jaksa penuntut umum. Pada tuntutan itu, jaksa penuntut umum menyatakan Honggo Wendratno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti 128 juta dolar AS (pidana pengganti penjara enam tahun) barang bukti berupa kilang TLI dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, barang bukti berupa uang Rp97 miliar dirampas untuk negara. Terkait putusan pengadilan tersebut, jaksa penuntut umum telah mengumumkan putusan atas nama Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya, namun hingga batas waktu yang diberikan undang-undang, terdakwa maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding. Meskipun eksekusi badan terhadap Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir, baik secara sukarela maupun karena ditangkap, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut. (fin/ful) Kronologi kasus korupsi yang terjadi di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI): •Tahun 1998: Krisis moneter menerpa Indonesia. PT TPPI kolaps dan diambil alih pemerintah. Setelah itu, berbagai cara dilakukan agar PT TPPI bisa tetap hidup. •21 Mei 2008: Wapres ke-10 Jusuf Kalla (JK) menggelar rapat di Istana Wapres dengan Agenda Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, dengan tujuan adalah khusus tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur. Hasil rapat adalah perlu dilakukan langkah penyelamatan TPPI. BP Migas, Pertamina dan PT TPPI agar menyelesaikan pembahasan mengenai skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT TPPI dan Pertamina termasuk harga jual minyak mentah/kondensat kepada PT TPPI. •Tahun 2009: Kepala BP Migas Raden Priyono menindaklanjuti dengan menyuntik dana ke PT TPPI sebesar USD 2,7 miliar. Ternyata belakangan terjadi masalah. PT TPPI kemudian mengembalikan uang sebesar USD 2,5 miliar ke Kemenkeu sehingga masih ada selisih uang yang belum dikembalikan •16 Juni 2015: JK menyatakan kasus PT TPPI adalah sengketa perdata, bukan pidana. Mabes Polri menetapkan Raden Priyono dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno sebagai tersangka. Begitu juga dengan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. Dan Honggo Kabur •September 2019: Nama Honggo disebut dalam kasus korupsi Rp 188 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Nur Pamudji. Perbuatan Nur disebut berkaitan dengan pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD). Honggo Wendratno berkolaborasi dengan Tuban Konsorsium yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 188 miliar. •Januari 2020: Honggo dkk mulai diadili di PN Jakpus. Honggo diadili secara in absentia karena kabur dan tidak diketahui rimbanya. Polri di depan Komisi III DPR menyebut Honggo kabur ke Singapura. Sedangkan otoritas resmi Singapura membantah tudingan Polri. •8 Juni 2020: Honggo dituntut 18 tahun penjara. •22 Juni 2020: Honggo dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara oleh PN Jakpus. Hakim juga memerintahkan perampasan aset berupa kilang minyak milik perusahaan Honggo. Dia juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp97 miliar. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun. Adapun Raden dan Djoko dihukum 4 tahun penjara. •7 Juli 2020: Kejagung mengeksekusi harta Honggo dan dirampas untuk negara. Demikian juga aset kilang minyak di Tuban. Sumber: Kejagung/Diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: