Rekam Jejak 26 Perusahaan Pengekspor Benih Lobster Dipertanyakan, Keran Ekspor ”Bayi” Mulus, Kiara: Negara Dap

Rekam Jejak 26 Perusahaan Pengekspor Benih Lobster Dipertanyakan, Keran Ekspor ”Bayi” Mulus, Kiara: Negara Dap

Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan JAKARTA - Sudah sejak lama ekspor benih lobster ditolak mentah-mentah oleh publik, khususnya nelayan di seantero nusantara. Tapi buktinya, gagasan itu meluncur deras dari skenario yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Lalu untuk siapa langkah ini dilakukan, dan siapa penikmat yang meraup keuntungan? Pertanyaan itu terus ditujukan pada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Bahkan analogi yang disampaikan Susi Pudjiastuti mantan Menteri Kelautan, seakan tak ada artinya. Proyek besar itu pun makin deras mengucur, hingga pada akhirnya, munculah nama-nama kolega Edhy Prabowo di Partai Gerindra sebagai pemegang izin baby lobster tersebut, salah satunya Hashim Djojohadikusumo. Pelarangan ekspor lobster sendiri memang digulirkan oleh Susi. Kebijakan ini diterapkan dengan mengacu pada Permen KP nomor 1 Tahun 2015. Secara jelas, Susi menegaskan larangan ekspor benih lobster untuk meningkatkan nilai tambah dari lobster itu sendiri sebelum diperjualbelikan di pasar global. Selain itu, ia berharap populasi lobster dapat tumbuh berkelanjutan di laut Indonesia sebelum terjadi kelangkaan.Untuk itu, tak hanya melarang ekspor, Permen KP nomor 1 Tahun 2015 yang diteken Susi juga melarang segala bentuk penangkapan benih lobster. Sebab, selama ini, penangkapan benih lobster malah menguntungkan bagi negara tetangga terutama Vietnam. Masyarakat yang diizinkan menangkap benih lobster akan menjual benih lobster ke negara lain, lalu diekspor oleh negara tersebut dengan nilai lebih tinggi dari yang dijual oleh Indonesia. Nah dari serangkaian cerita penolakan, termasuk perusahaan milik kroninya, Edhy Prabowo secara tegas menolak tudingan itu. Ia menyebut tidak ada perlakuan istimewa terkait pemberian izin ekspor benih lobster. ”Saya sampaikan, bahwa yang memutuskan (perusahaan,Red) juga bukan saya, tetapi tim. Surat pemberian izin itu tidak dari menteri, tetapi dari tim yang sudah ada,” kata Menteri Edhy dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (6/7). Baginya, siapa pun yang ingin mendaftar maka berkas pendaftaran akan diserahkan kepada tim. Tim lintas direktorat tersebut yang nanti akan memutuskan sesuai regulasi. Edhy mengatakan jika lobster ditinggalkan di alam maka diperkirakan jumlah telur yang bisa mencapai dewasa hanya sekitar 0,02 persen. Namun, lanjutnya, maka jumlah telur lobster yang dapat mencapai dewasa adalah sekitar 30 persen. ”Saya memastikan, proses seleksi untuk menjadi eksportir benih lobster terbuka untuk siapa saja baik perusahaan maupun koperasi berbadan hukum. Ada cerita-ceritanya saya yang menentukan salah satu perusahaan. Tidak benar itu. Sudah ada timnya,” akunya. Ia juga menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengembangkan budi daya lobster dan bukan ekspor, karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengekspor benih lobster. Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudi daya lobster. Eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp5.000 per ekor. ”Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster,” kata dia. Ia mengakui, izin ekspor benih lobster berada di tangan 26 perusahaan dan bahkan akan terus bertambah, karena saat ini sudah ada beberapa yang masuk terkait dengan perizinan tersebut. ”Ya, Izin (ekspor lobster, red.) yang sudah kami keluarkan ada 26 bahkan akan tambah sampai 31 izin,” ungkapnya. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPR RI Charles Melkiansyah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih baik mengedepankan budi daya daripada dengan aktivitas ekspor benih lobster yang saat ini menjadi kontroversi. ”Intinya, kami mendukung ekspor benih lobster, asal narasi yang dibangun adalah semata untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Charles Melkiansyah. Lepas dari sederet pertanyaan DPR, Eddy kembali mendapat kritik tajam dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Kiara secara terang-terangan menyoroti aspek transparansi dalam pemilihan 26 perusahaan eksportir benih lobster yang selama ini telah diizinkan oleh KKP. ”Coba jelaskan apa dasar pemilihannya dan bagaimana rekam jejak perusahaan-perusahaan itu? Masyarakat tak ada yang mengetahui hal itu,” terang Sekjen Kiara Susan Herawati dalam siaran pers. Susan mengingatkan, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik, terutama masyarakat bahari yang hidupnya sangat tergantung kepada sumber daya kelautan dan perikanan. Ia pun, kembali penilaian Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut. ”Jelas, Ombudsman menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya mempertimbangkan penilaian tersebut," terangnya. Susan mendesak untuk segera dibuka informasi secara detail 26 perusahaan yang mendapatkan izin melakukan ekspor benih lobster. Hal tersebut, masih menurut dia, karena perusahaan tersebut dinilai mendapatkan keuntungan paling besar dengan adanya Permen Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020. Pada saat yang sama, negara dinilai hanya menerima PNBP sangat kecil sekali. Sementara berdasarkan data Bea dan Cukai pada tanggal 12 Juni 2020, PNBP yang diperoleh negara hanya sebesar Rp15.000 dari 60.000 ekor benih lobster yang diekspor. ”Angka yang sangat miris sekali,” ungkapnya. Jika negara hanya mendapatkan Rp.15.000 per 60.000 ekor, lalu berapa yang didapatkan oleh nelayan? ”Fakta ini menunjukkan perusahaan ekspor lobster menang banyak,” timpal Susan. Berdasarkan hal itu, Kiara meminta Edhy Prabowo untuk membatalkan Permen KP No. 12 tahun 2020 karena dampak buruknya bagi nelayan, keberlanjutan ekosistem perairan, dan perekonomian negara sangat besar. (dbs/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: