Amin Subechi Minta Keringanan Hukuman

Amin Subechi Minta Keringanan Hukuman

PH : Unsur Direncanakan Tak Terbukti PURBALINGGA - Dalam persidangan di PN Purbalingga, Senin (25/9), terdakwa Amin Subechi (26) membacakan surat pembelaan yang ditulis sendiri. Intinya, terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban. Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa dalam pledoinya menyatakan, tuduhan pembunuhan direncanakan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tidak terbukti. Menurut tim penasehat hukum dari LBH Perisai Kebenaran yang terdiri Sugeng SH MSi, Nugroho Notonegoro SH, Hufron Nurhamid SH, Imbar Sumisno SH, M Imam Afifudin SH, dan M Ihsanul Fuad SH, dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 338 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP, yang terpenuhi unsur-unsurnya. DEMO LAGI : Warga Kalikabong berdemo dan orasi di halaman gedung PN Purbalingga dalam persidangan Amin Subechi dengan agenda pembacaan surat pembelaan. (EKO A RACHMAN/RADARMAS) Pasal 338 KUHP mempunyai unsur-unsur, barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang, dan karena pembunuhan biasa. Menurut tim penasehat hukum terdakwa, unsur kesatu dakwaan primer telah terpenuhi. Unsur kedua dakwaan primer terpenuhi. Unsur ketiga dakwaan primer telah terpenuhi. Yang keempat, karena pembunuhan biasa. Majelis hakim yang menyidangkan diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH, dengan hakim anggota Bagus Trenggono SH dan H Jeily Syahputra SH SE MH, didampingi Penitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. Sementara tim JPU yang hadir hanya seorang, yakni Oki Bogitama SH. Setelah pembacaan pledoi oleh penasehat hukum Imbar Sumisno SH, kemudian rekannya Ihsanul Fuad menyerahkan berkas nota pledoi kepada ketiga orang hakim, dan juga kepada jaksa penuntut Oki Bogitama. Kemudian ketua majelis hakim Ageng Priambodo memberi kesempatan terdakwa Amin untuk membacakan surat pembelaan yang ditulis tangan terdakwa sendiri. Selain minta keringanan hukuman juga minta maaf kepada keluarga korban. Seperti sebelumnya, di halaman gedung PN Purbalingga, puluhan warga Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, membentangkan spanduk dan banner, yang intinya warga menuntut terdakwa Amin agar dihukum mati. Beberapa orang diantaranya berorasi, yang menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Amin. Dalam persidangan kemarin, ada sekitar 70 orang berseragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendatangi gedung PN untuk memberikan dukungan moral bagi keluarga korban. Karena orangtua korban Hanani berprofesi sebagai guru. “Kami memberikan dukungan moral kepada rekan kami, Sri Hastuti. Dia sangat terguncang karena anaknya dan ibunya, menjadi korban pembunuhan sadis yang dilakukan terdakwa,” kata Ketua PGRI Purbalingga, Sarjono SPd MPd. Sementara itu keluarga korban, Tri Haryanto menuturkan, tidak mempersoalkan pembelaan penasehat hukum terdakwa. Paman dan anak korban percaya majelis hakim akan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. “Hukuman apa yang adil bagi pembunuh dua orang perempuan? Hanya satu, hukuman mati,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Hanani Sulma Mardiyah (24) dan neneknya Eti Sularti (65) ditemukan tewas dengan luka gorok di leher mereka, pada Rabu siang (11/1). Sehari kemudian, petugas Satuan Reskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap tersangka Amin yang kabur dan bersembuny di Bogor. Sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim Ageng Priambodo memberikan kesempatan JPU Oki Bogitama SH untuk memberikan tanggapan atas pledoi panesehat hukum terdakwa. JPU akan menyampaikan jawaban secara tertulis, dan minta waktu tiga hari untuk menyusun tanggapan. Sidang dilanjutkan Rabu (27/9) dengan agenda penyampaian replik oleh JPU. (nis/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: