Hukuman Bagi Anggota Polri Terlihat Kasus Narkoba, Kapolri: Ketahuan, Hukuman Mati

Hukuman Bagi Anggota Polri Terlihat Kasus Narkoba, Kapolri: Ketahuan, Hukuman Mati

PEMUSNAHAN NARKOBA : Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton dimusnahkan di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (2/7). FIN JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengancam anggotanya hukuman mati bila terlibat kasus narkotika. Hukuman itu wajar karena polisi mengerti undang-undang. Hal tersebut dikatakan Idham Azis saat pemusnahan barang bukti 1,2 ton narkoba jenis sabu di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (2/7). "Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tau undang-undang, dia tahu hukum," tegas Idham. Ditegaskannya, hukuman tersebut harus menjadi bagian dari proses pembelajaran anggota Kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba. "Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujarnya. Dijelaskannya pula, sepanjang 2020 sudah sekitar 100 pelaku narkoba telah divonis hukuman mati. "Saya barusan dilapori Direktur Narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia," ungkapnya. Dikatakannya, tindakan tegas adalah obat untuk memutus rantai peredaran narkoba. "Keluar kepada masyarakat tidak boleh ada yang pakai (narkoba) lagi, obatnya tindak tegas, obatnya tindak tegas, seperti itu," ujarnya. Dia pun mengajak Kejaksaan untuk tidak ragu memberikan vonis seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba. "Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujarnya. Dia juga berharap agar para pelaku yang sudah divonis tersebut bisa secepatnya dieksekusi. Agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di Tanah Air. "Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu, biar orang jera," ujarnya. Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat dan pemerintah membantu upaya pemberantasan narkoba. "Karena memang sudah lintas daerah, bahkan lintas negara sehingga diperlukan suatu task force untuk menangani ini secara komprehensif, tidak bisa kita bekerja sendiri. Hasilnya itu yang kita amankan," katanya. Dalam kaitan pemusnahan, Idham memerintahkan agar barang bukti narkoba segera dimusnahkan. Hal tersebut untuk mewanti-wanti jajaran penegak hukum tersandung penyalahgunaan obat terlarang. "Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi. Dari luar bisa orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri, kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," katanya. Dia pun memperingatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya maupun di polres terkait barang bukti penyelundupan narkoba. "Benar enggak itu jumlah pengamanan barang buktinya. Cek itu anggota, sekali-kali tes urine benar enggak, karena banyak kejadian begitu," ujar Idham. Idham mengatakan polisi harus menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak pantas pemberantas narkoba malah menjadi pengguna. Komandan satuan, kata dia, harus punya tanggung jawab moral untuk membina dan membimbing anggotanya. Sebab, Korps Bhayangkara merupakan garda terdepan untuk memerangi narkoba. Namun dia mengakui tak semua polisi bebas dari pengaruh narkoba. "Memang memperbaiki polisi ini tidak semudah membalikkan tangan," ucap mantan Kabareskrim Polri itu. Pada kesempatan yang sama Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 1,2 ton. Itu merupakan hasil pengungkapan tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri sejak Mei 2020. Dikatakannya, pemusnahan menggunakan insinerator dengan suhu sangat tinggi. "Sehingga barang bukti narkotika tersebut benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat di sekitarnya," katanya. Selain sabu, Polri juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 kilogram ganja. Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari 25 tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu. Dikatakan Nana, barang bukti ganja didapat dari dua tersangka jaringan Aceh-Jakarta. Modus operandinya dengan pengiriman barang melalui jalur darat. Jika diedarkan, narkoba yang disita bisa merusak 6.837.500 jiwa. Rinciannya, 1,2 ton sabu untuk 6 juta orang dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,2 gram. Kemudian, 35 ribu ekstasi merusak 17.500 orang dengan asumsi per orang mengonsumsi dua butir. Sementara itu, 410 kilogram ganja merusak 820 ribu orang dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,5 gram. "Kami akan selalu mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta Jajaran dalam mewujudkan program Jakarta Zero Narcotics," ucap Nana. Terkait barang bukti sabu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan disita dari jaringan Iran-Timur Tengah. kasus ini terungkap di dua lokasi berbeda yaitu Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat. Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Satuan Khusus Polri berhasil mengamankan 7 tersangka. "Dari 7 tersangka, 3 orang merupakan warga negara Iran yakni HSR alis HS, MSR dan AN. Seorang berkewarganegaraan Pakistan berinisial SM. Sementara tiga lainnya adalah WN Indonesia masing-masing AS, YCC dan MIS," katanya. Diterangkannya, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi aktivitas penyelundupan narkoba oleh PT Alam Kawan Sejahtera (PT AMS). Modusnya mengimpor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran. (gw/fin) samb: Modus Impor Kurma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: