Pemda Boleh Tambah Kuota Rombel, Syaratnya Jangan Sampai Ganggu Sekolah Swasta

Pemda Boleh Tambah Kuota Rombel, Syaratnya Jangan Sampai Ganggu Sekolah Swasta

Hamid Muhammad Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, bahwa pemerintah daerah boleh melakukan penambahan kuota siswa atau rombongan belajar pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, Dinas pendidikan (Disdik) diizinkan menambah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 meskipun proses PPDB sudah berjalan. "Selagi ada alasan yang memungkinkan dan meyakinkan, boleh. Misalnya, penerimaan siswa SMP di satu kelas dari 32 jadi 36 saya perbolehkan," kata Hamid, dalam telekonferensi, Selasa (30/6). Namun, Hamid mengingatkan bahwa keputusan boleh tidaknya penambahan ini harus mempertimbangkan beberapa catatan. Salah satunya adalah keberadaan sekolah swasta. Artinya, jangan sampai penambahan rombongan belajar ini malah mengganggu swasta dalam mendapatkan peserta didik. "Yang menjadi pertimbangannya, jangan sampai penambahan kuota siswa malah berujung penutupan sekolah swasta. Bagaimanapun, kontribusinya sekolah swasta cukup besar terhadap angka partisipasi siswa," tegasnya. Hamid menuturkan, bahwa diambilnya kebijakan penambahan kuota siswa pada PPDB tahun ini, adalah bagian dari relaksasi sekaligus untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. "Bagi saya, menampung siswa di sekolah negeri merupakan bagian dari hak warga memperoleh pembelajaran," ujarnya. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, bahwa tambahan rombongan belajar (rombel) itu dinilai dapat menjadi salah satu solusi, terkait kiricuhan pelaksanaan PPDB disejumlah daerah, khususnya DKI Jakarta yang menuai protes orang tua murid karena menggunakan usia. "PPDB DKI Jakarta menuai sejumlah kejanggalan yang merugikan siswa. Karena itu harus ada solusi agar para siswa yang dirugikan dalam proses PPDB tetap mendapatkan kesempatan untuk belajar di sekolah-sekolah negeri di DKI Jakarta," kata Huda. Huda menambahkan, bahwa dalam penambahan kuota rombel tidak akan menampung para siswa yang tersingkir dari PPBD DKI karena alasan usia. "Kalau menambah kuota rombel itu berarti maksimal hanya menampung tambahan 4 siswa per kelas dan itu pasti tidak mencukupi," terangnya Politikus PKB ini menyarankan, agar Kemendikbud dan Dinas Pendidikan DKI perlu membuat rombel baru sehingga kuota siswa yang diterima akan lebih besar. "Jadi, mereka yang terdiskriminasi dalam PPDB DKI bisa mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di zonasi mereka masing-masing," ujarnya. Sementara itu, Disdik DKI Jakarta menyatakan telah menambah kuota PPDB dengan membuka jalur baru, melalui program jalur zonasi bina RW sekolah pada 4 Juli 2020. Adapun jumlah penambahan kuota rasio di setiap kelasnya, dari 36 jadi 40. "Jadi, kalau ada siswa yang satu Rukun Warga (RW) dengan sekolahnya ini belum dapat diterima," kata Kadisdik DKI Jakarta, Nahdiana. Nahdiana mengatakan, bahwa nantinya akan ada beberapa sekolah yang mengalami lonjakan pendaftar di jalur zonasi bina RW sekolah. "Kepadatan penduduk di DKI di setiap RW, tidak sama. Tapi, ketika di satu RW memang banyak, maka usia akan kami lakukan seleksi," terangnya. Dapat disampaikan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jalur zonasi tingkat RW setelah jalur prestasi dilaksanakan demi mengakomodir tingginya minat bersekolah di sekolah negeri. "Jalur zonasi bina RW sekolah ini tidak akan memangkas kuota jalur lainnya. Terutama jalur prestasi, yang dimulai pada 1 hingga 3 Juli 2020," pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: