Ketua KPK Diduga Langgar Kode Etik, Pakai Helikopter Mewah Saat Perjalanan di Sumsel

Ketua KPK Diduga Langgar Kode Etik, Pakai Helikopter Mewah Saat Perjalanan di Sumsel

Ketua KPK Firli Bahuri JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung merespon laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas telah memeriksa Firli terkait penggunaan helikopter mewah saat perjalanan di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6). Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris mengatakan, pihaknya telah memanggil Firli Bahuri untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan helikopter mewah "Sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh dewas, Kamis (25/6) kemarin," kata anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris, Jumat (26/6). Terpisah, anggota Dewas lainnya, Albertina Ho menegaskan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli terkait gaya hidup mewah. “Ini kan masih mengumpulkan bukti-bukti. Nanti setelah itu baru diperiksa bukti-bukti itu oleh Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan,” katanya. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, sebelumnya juga mengatakan pihaknya sudah menugaskan tim untuk mengidentifikasi fakta-fakta lebih lanjut atas aduan tersebut. "Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya. Terima kasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya," ucapnya, Kamis (25/6). Menanggapi soal helikopter mewah yang digunakan koleganya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan transportasi tersebut digunakan Firli untuk efisiensi waktu. Sebab, saat itu Firli hanya mengajukan cuti satu hari. "Terlepas apa pun pendapat masyarakat tetapi dari sisi efisiensi waktu itu yang dia pertimbangkan karena cuti cuma satu hari," ucapnya. Alex mengaku sudah mendapat penjelasan langsung dari Firli soal penggunaan helikopter tersebut yang saat ini menjadi polemik bahkan Dewan Pengawas KPK pun sudah memintai keterangan Firli pada Kamis (25/6). "Disampaikan saja, kemarin itu memang yang bersangkutan cuti ke Baturaja. Kabarnya kan naik helikopter dan itu memang bayar. Kalau PP (pulang pergi) kan lebih sehari, padahal cutinya sehari makanya menyewa helikopter itu, bayar kok dia bilang. Itu yang disampaikan," ungkap Alex. Sedangkan Firli Bahuri sendiri enggan mengomentari laporan tersebut. Dia hanya mengatakan tugasnya hanyalah bekerja. "Saya hanya kerja dan kerja," kata Firli saat dikonfirmasi. Dia juga mengaku diadukan saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Namun, lagi-lagi dia enggan mengomentarinya. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam poin 27 aspek integritas Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Aduan MAKI tersebut adalah yang kedua di mana dalam aduan pertama diduga Firli melanggar protokol COVID-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel. Dalam aduan kedua itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya. Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Firli diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam poin 27 aspek integritas Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Aturan itu berbunyi: “Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.” (gw/fin) samb: Didalami Dewas, Firli Ogah Komentar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: