Tekan Produk Impor, Aturan TKDN Direvisi

Tekan Produk Impor, Aturan TKDN Direvisi

BEKERJA: Para pekerja pabrik elektronik tengah sibuk melakukan rutinitasnya. (ILUSTRASI) JAKARTA - Untuk melindungi serbuan barang impor, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana merevisi peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Revisi tersebut diharapkan investasi sektor elektronika akan meningkat dan memberi nilai tambah pada industri dalam negeri. Regulasi yang akan direvisi, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meyakini, revisi peraturan tersebut bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. "Saat ini perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Oleh karena itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail," ujarnya di Jakarta, kemarin (21/6). Dijelaskan, salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015, yakni mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital. Untuk produk digital, kata dia, akan dihitung dengan bobot 70 persen pada aspek manufaktur dan 30 persen aspek pengembangan. Sementara produk nondigital dihitung dengan bobot 80 persen untuk aspek manufaktur dan 20 persen aspek pengembangan. Lanjut Agus menerangkan, tata cara penghitungan secara detail akan dijelaskan dalam revisi peraturan tersebut. Sementara untuk tata cara penghitungan nilai TKDN jasa perangkat lunak (software) akan diatur dalam Permenperin tersendiri. “Kami juga ingin proses pengajuan permohonan penilaian TKDN perlu disederhankan guna mengurangi birokrasi,” imbuhnya. Dengan begitu, katanya, permohonan penilaian TKDN nantinya diajukan langsung kepada lembaga verifikasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tanpa memerlukan Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai (SKKPS). Kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan, pihaknya tengah memantau potensi penerapan TKDN. Misalnya, peralatan komunikasi berupa perangkat router yang harus dioptimalkan. "Penerapan TKDN agar menunmbuhkan industri dalam negeri, seperti komputer, notebook, smart card, kabel serat optik, panel surya, alat penerangan, televisi digital hingga internet of things (IoT) sebagai pendukung teknologi industri 4.0," katanya. Saat ini, ungkap dia, pihaknya tengah fokus pada penerapan TKDN TV digital. Teknologi ini didukung dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran. "Sehingga penggunaan TKDN menjadi optimal demi meningkatan produsi dalam negeri dan mampu menjadi substitusi impor," ujarnya. Terpisah, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna menyambut rencana Menteri Agus Gumiwang akan melakukan revisi terkait TKDN demi mendongkrak produk dalam negeri. "Perhitungan TKDN produk elektronik dan telematika memang harus direvisi, sebab setelah Covid-19 TKDN justru memiliki potensi semai meningkat," kata Ariyo kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (21/6). Hanya saja, dampak revisi terkait kandungan bakal menurunkan investor asing masuk dalam produk elektronika dan telematika. Dalam hal ini, revisi yang dilakukan Kemenperin harus sangat hati-hati. "Iya, di sisi lain, TKDN menjadi barrier oleh investor. Sehingga perhitungan yang baru harus hati-hati," pungkasnya.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: