Terdakwa Kasus Korupsi Desa Galuh Bojongsari Dituntut Hukuman Penjara 1 tahun 9 Bulan

Terdakwa Kasus Korupsi Desa Galuh Bojongsari Dituntut Hukuman Penjara 1 tahun 9 Bulan

Persidangan yang digelar secara daring. PURBALINGGA - Kasus dugaan korupsi APBDes Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari memasuki babak baru. Terdakwa Riyanto alias Bambang Riyanto dituntut hukuman penjara satu tahun dan sembilan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Semarang itu, dilaksakanan Senin (21/3), mulai pukul 18.30 WIB. Kasi Intelijen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, terdakwa Riyanto menurut Jaksa Penuntut Umum Mugiono Kurniawan , terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, ebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidiair. "Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, selama satu tahun sembilan bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, terdakwa juga tetap berada dalam tahanan," jelasya, Senin (21/3) malam. Dia menambahkan, Jaksa Penuntu Umum juga meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti denda selama tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah dan dengan pidana tambahan diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 104.769.025. https://radarbanyumas.co.id/gaji-tak-cukup-mantan-perangkat-desa-galuh-bojongsari-korupsi-polres-purbalingga-diduga-menyelewengkan-dd/ "Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," lanjutnya. Jika, ternyata terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. "Serta, menyatakan agar seluruh barang bukti berupa dokumen/surat yang disita seluruhnya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Purbalingga Cq Desa Galuh," imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, terdakwa diduga melakukan tindak pidanakorupsi pengelolaan keuangan di Desa Galuh Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2016 hingga tahun 2017. Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Primair. Yakni, pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta, subsidiair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Wiyoga, yang mengikuti persidangan secara virtual, meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan pledoi. Majelis Hakim yang diketuai oleh Arkanu, dengan anggota Joko Saptono dan Margono, menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Senin (28/3) pekan depan, dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari terdakwa. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: