Pak Guru Divonis 8 Bulan Penjara Keluarga Korban Tumpengan, Kasus Tuduhan Penendangan Siswa di Purbalingga

Pak Guru Divonis 8 Bulan Penjara Keluarga Korban Tumpengan, Kasus Tuduhan Penendangan Siswa di Purbalingga

VONIS : Purnawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Purbalingga, kemarin. (AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS) SYUKUR : Keluarga korban bersyukur dengan vonis yang diberikan pada terdakwa dalam bentuk tumpeng. PURBALINGGA - Purnawan, guru SDN 3 Panusupan, Rembang divonis 8 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (13/9). Atas putusan majelis hakim, dia mengaku pikir-pikir. Vonis yang diberikan majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono dan hakim anggota Ratna Dhamayanti Wisudha dan Indah Pokta, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Rahma Dwihastuti dan Oki Bogitama, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 juta. giuru-sidang Menurut Ketua Majelis Hakim Bagus Trenggono, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002. “Pada persidangan sebelumnya, terdakwa terbukti melakukan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah siswanya pada Februari lalu. Kemudian dia dilaporkan kepada polisi oleh orangtua korban HC,” jelasnya. Atas putusan majelis hakim, terdakwa mengaku pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari sejak putusan kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum lain seperti banding. Melalui Wahyu Widodo, salah satu kuasa hukum terdakwa dari LBH PGRI Provinsi Jateng, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sangat kejam untuk para guru. “Kami masih menunggu keputusan dari terdakwa dalam tujuh hari ke depan, menerima atau banding,” tegas Wahyu usai sidang. Salah satu JPU, Ninik Rahma Dwihastuti menerima putusan majelis hakim. Hanya saja jika terdakwa melakukan banding, jaksa akan melakukan hal yang sama. Sementara itu, keluarga korban menerima putusan majelis hakim. Saat sidang putusan kemarin, sebanyak 150 orang mendatangi PN Purbalingga untuk menyaksikan sidang. Namun hanya sebagian yang bisa masuk. Perwakilan keluarga korban, Saptono mengaku, kedatangan warga ke PN Purbalingga bukan untuk melakukan aksi anarkis. Namun untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga korban. “Kami menerima putusan majelis hakim. Ini sudah bisa sebagai sanksi yang berat. Harapannya tidak terjadi lagi kejadian yang sama,” katanya didampingi ayah kandung korban HC, Feri dan kuasa hukum Pahotma Butar Butar SH. Sebagai rasa syukur untuk sementara kasus tersebut tuntas, ditunjukkan dengan nasi tumpeng. Bahkan keluarga korban berencana menyerahkan tumpeng untuk majelis hakim, namun ditolak. Dengan alasan, sebagai aparat negara tidak etis menerima pemberian apapun. Akhirnya massa membubarkan diri sekitar pukul 11.30. tumpengan-pengadilan Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika Purnawan dilaporkan ke Polsek Rembang dengan tuduhan menendang salah satu siswa kelas IV, HC (9) pada 5 Februari 2016. Saat itu, korban yang sedang membersikan sampah diperintah wali kelas untuk pindah lokasi. Namun korban tidak boleh pindah oleh Purnawan. Saat itu korban HC mengaku dimarahi lalu ditendang mengenai perut bagian tulang sebelah kanan dan ada luka memar. Sebelumnya Purnawan mengaku tidak ada maksud melukai korban. Kebetulan saat itu sedang membersihkan sterefoam dan saat menginjak-injak sterefoam, kakinya mengenai korban. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: