Ongkos Haji Bisa Direfund

Ongkos Haji Bisa Direfund

Para jamaah haji dari berbagai negara saat berada di tanah suci. Untuk tahun ini, Kemenag sudah memutuskan pembatalan pemberangkatan jamaah haji dan memperbolehkan jamaah pengajukan pengembalian setoran pelunasan BPIH. JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya. “Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji mengajukan pengembalian setoran awal,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis melalui keterangan resmi, Selasa (16/6). Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kab/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota. “Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih,” jelasnya. “Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jamaah,” sambung dia. Muhajirin menambahkan, 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15). Ada delapan provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua. “Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M,” tegasnya. Muhajirin menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. “Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya,” ujarnya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: