Kenal di Facebook, ABG Purbalingga Dibawa Kabur dan Dinodai

Kenal di Facebook, ABG Purbalingga Dibawa Kabur dan Dinodai

PURBALINGGA- Berhati-hatilah menggunakan media sosial. Kali ini, bermula kenalan di jejaring facebook, seorang ABG berumur 15 tahun harus hilang kehormatannya. Bocah itu juga sempat dibawa kabur oleh teman lelakinya di facebook. Sebut saja nama ABG itu Anggrek, perempuan asal Kecamatan Purbalingga. Dia dibawa kabur oleh Alfin Alfiadi (19), warga Desa Sokawera Kecamatan Padamara, sejak 21 Juli lalu. Pencabulan-Berujung-PenjaraLesu : Pelaku saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Polres Purbalingga, Rabu (24/8) Kepada polisi, Alfin mengaku hingga saat ini sudah 3 bulan mengenal Anggrek. Dalam facebook, Alfin menjanjikan akan mencarikan pekerjaan kepada korban. Namun saat menjemput Anggrek pada 21 Juli lalu, Alfin justru membawanya ke rumah. Di kediaman Alfin itulah, kehormatan Anggrek dirusak. "Sudah 9 kali lebih saya berhubungan badan dengan Anggrek. Saya sempat ajak dia ke tempat kerja saya di Jogjakarta dan pulang kembali ke rumah saya di Sokawera,” jelasnya, Rabu (24/8) di Mapolres Purbalingga. Polisi sendiri menangkap Alfian pada Selasa (23/8). Kapolres Purbalingga, AKBP Agus SHP SIK melalui Kasatreskrim AKP Djunaidi mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi usai orangtua korban tidak terima atas kejadian itu dan melapor ke polisi. "Dalam waktu 1 x 24 jam kami bisa membekuk pelaku di rumahnya, Sokawera. Usai diamankan di Polsek kota, langsung kita bawa ke Polres Purbalingga untuk diproses lebih lanjut. Pelaku membawa korban sekitar jam sebelas malam," kata dia. Djunaidi menambahkan, usai dibawa kabur selama 30 hari lebih, Alfin bukannya mengantar Anggrek kembali ke rumah, justru menurunkannya di tepi jalan desa. Saat ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal kumulatif. Yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kami juga lapis dengan pasal 332 ayat (1) huruf ke 1e KUHP. Jadi ada dua berkas nantinya. Saat ini pelaku kami tahan, paling tidak dalam 20 hari sejak penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: