Ketua DPRD Cirebon Dipolisikan Terkait Audiensi FKKC yang Berujung Kisruh di Ruang Rapat Paripurna Dewan

Ketua DPRD Cirebon Dipolisikan Terkait Audiensi FKKC  yang Berujung Kisruh di Ruang  Rapat Paripurna Dewan

>Kegaduhan di Gedung DPRD (Radar Cirebon) CIREBON- Kegaduhan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, berbuntut panjang. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi akhirnya dipolisikan. Bukan oleh DPC PDI Perjuangan, melainkan masyarakat. Pelapor, Deden Iskandar mengatakan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi telah melakukan pelanggaran pidana di tengah pandemi Covid-19 yakni Undang-Undang Nomor 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Sebab, mengabaikan segala aturan social distancing dan physical distancing saat audiensi dengan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) dengan kemasan halalabihalal yang berujung kegaduhan. "Pemerintah pusat saja untuk melakukan rapat diadakannya secara virtual. Tapi, Ketua DPRD justru telah melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19. Karena itu, kami laporkan Luthfi ke Polresta Cirebon," kata Deden saat ditemui di pelataran kantor KPU Kabupaten Cirebon, kemarin (16/6). Warga Desa Kanci, Kecamatan Astanjapura itu mengaku, mengetahui kegaduhan tersebut dilihat dari media sosial. Melihat kondisi itu, akhirnya ia mengambil sikap. Sebab, orang hajatan saja tidak diperbolehkan, ini pimpinan DPRD bersama ratusan kuwu yang notabene orang terpandang, melakukan aksi yang jelas terdapat pelanggaran. "Sekarang begini, di mana-mana aksi demo dan berkumpul orang dilarang. Ini justru mengumpulkan orang dengan mengabaikan protokol kesehatan," jelasnya. Bahkan, ia pun mempertanyakan ke pihak Polesta Cirebon ada tindakan apa yang dilakukan atas pelanggaran protokoler pesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini. "Kami harap, laporan ini ditindaklanjuti pihak Polresta Cirebon secara profesional. Jika tidak ada tindakan dari pihak kepolisian atas pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan aksi demo dengan turun ke lapangan," imbuhnya. Sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon melaporkan Ketua DPRD Mohamad Luthfi MSi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, Kamis (11/6). Selain itu, bakal segera melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan, Irma Widayanti mengatakan, pihaknya akan mengawal laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Muhamad Luthfi yang ada di BK. Apalagi, pihaknya telah menyerahkan laporan tersebut melalui pimpinan DPRD, Rudiana SE yang diteruskan ke Ketua BK, Munawir SH. "Kita harap BK bisa profesional memproses pelanggaran kode etik ketua DPRD," ujar Irma kepada Radar, kemarin. Pihaknya juga berjanji akan melaporkan ketua DPRD ke pihak kepolisian. Namun, saat ini masih digodok di internal DPC PDIP. Sebab, ada unsur pidananya. "Ketua DPRD telah melakukan pelanggaran pidana di tengah pandemi covid-19 UU 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Sebab, mengabaikan segala aturan social distancing dan physical distancing saat audiensi dengan FKKC yang berujung kegaduhan," imbuhnya. Terpisah, saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi mengaku siap. Bahkan, semua prosesnya akan dilalui. "Saya siap ikuti proses sesuai regulasi yang ada. Mengalir saja. Yang pasti, secara pribadi saya tidak ada masalah dari persoalan audiensi dengan para kuwu," kata Luthfi. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: