Desa Penunggak Raskin di Purbalingga Bakal Kena Sanksi

Desa Penunggak Raskin di Purbalingga Bakal Kena Sanksi

PURBALINGGA - Persoalan yang membelit program beras untuk keluarga miskin (raskin) tahun 2016, masih menjadi masalah klasik. Seperti administratif dengan adanya tunggakan pembayaran dari pemerintah desa. Penunggak raskin harus siap disanksi tidak diberikan raskin di bulan berikutnya, jika sampai tanggal distribusi belum lunas. Selain itu, desa penunggak wajib bayar di depan sebelum raskin bulan berikutnya didistribusikan. Desa-Penunggak-Raskin-Bakal-Kena-Sanksi Ketua Tim Teknis Raskin Kabupaten Purbalingga Ir Lily Purwati mengatakan, sudah memberikan sosialisasi dan membenahi desa-desa langganan penunggak raskin. Hanya saja usai dilunasi, bulan depan akan kembali diulangi dengan cara pembayaran raskin dari penerima belum disetorkan. “Kalau ingin raskin didistribusikan kembali, desa bersangkutan harus terbukti lunas dan membayar didepan biaya raskinnya. Hasil pengamatan kami, bukan penerima raskin yang belum bayar, namun adanya ulah oknum yang menggunakan uang itu untuk kepentingan lain,” papar Lily. Dikatakan Lily, raskin Agustus sudah terdistribusi. Namun diperkirakan masih ada tunggakan tapi tidak sampai ratusan juta. Saat ini sudah mulai ada kemajuan dan desa-desa penunggak sudah mulai rajin bayar tepat waktu. “Kami tidak mau penerima sasaran raskin yang dirugikan hanya karena ulah segelintir oknum di desa. Kita dorong untuk melunasi,” tegasnya. Seperti diketahui, sasaran penerima raskin Kabupaten Purbalingga sebanyak 80.377 Rumah Tangga Sasaran (RTS) sesuai pagu tahun 2016. Jumlah ini mengacu pada Data Penerima Manfaat (DPM) tahun 2015 beserta perubahannya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: