Curi Bola Lampu Hingga Kotak Amal Divonis 10 Bulan Penjara

Curi Bola Lampu Hingga Kotak Amal Divonis 10 Bulan Penjara

PURBALINGGA - Terdakwa Subari (25), warga Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang, diganjar hukuman pidana oleh majelis hakim PN Purbalingga selama 10 bulan. Vonis harus diterima karena terdakwa menjual barang hasil curian seperti hendphone (HP) Blackberry, HP Nokia, dan tabung gas 3 Kg dengan harga Rp 70 ribuan. Palu-Hakim Hukuman yang diberikan majelis hakim dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Bogitama SH, yang menuntut satu tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Rabu (3/8) lalu, diketuai Srutopo Mulyono SH MH, dengan hakim anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH, dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Yulian Herawati SH. Yang memberatkan terdakwa, perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang perbuatan sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa mengaku bersalah, berjanji tidak akan mengulangi, dan terdakwa belum pernah dihukum. Serangkaian aksi pencurian dilakukan terdakwa sejak Februari hingga April 2016. Sedikitnya ada tiga sasaran yang satroni terdakwa Subari. Yakni rumah Rahmatullah, warga Desa Arenan, Kaligondang, rumah Imam Agung Kurniawan, warga Arenan, dan masjid Al-Huda, Desa Slinga, Kaligondang. Kejadiannya berawal pada 26 Februari 2016 pukul 12.00, terdakwa jalan kaki menuju rumah Rahmatullah, sekitar 400 meter dari rumah terdakwa. Saat itu rumah Rahmatullah sepi karena sedang ditinggal salat Jumat. Terdakwa masuk rumah korban dengan cara merusak jendela kamar mandi menggunakan tatah kayu. Setelah jendela terlepas, terdakwa memanjat tembok. Lalu masuk ruang tamu, dan mengambil HP Nokia. Kemudain masuk dapur, mengambil satu tabung gas elpiji 3 Kg. Tabung sempat ditaruh di bawan kebun bambu. Kemudian yang malamnya tabung gas tersebut dijual kepada Chalwani Rp 70 ribu, sedang HP dijual kepada Jajang Sarifudin Rp 70 ribu. Kemudian pada April 2016 pukul 01.00, terdakwa mengambil kotak amal di Masjid Al-Huda, Desa Slinga, Kaligonang yang isinya hanya Rp 20 ribu. Saat di jalan, terdakwaa melihat bola lampu 45 watt yang menyala di pos ronda. Lalu diambil dan dibawa pulang. Sedangkan di rumah Imam Agung Kurniawan, warga Arenan, terdakwa mengambil handphone BB yang disimpan di jok motor. (nis/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: