Validasi Data Rumah Tak Layak Huni, Pemkab Purbalingga Langsung Turun Ke Lapangan

Validasi Data Rumah Tak Layak Huni, Pemkab Purbalingga Langsung Turun Ke Lapangan

PURBALINGGA - Penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Purbalingga menggunakan data validasi Pemutahiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 Provinsi Jawa Tengah. Dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Purbalingga Ir Setiadi, dari hasil validasi yang dilaksanakan ternyata terdapat 42.068 RTLH dari 69.601 RTLH yang tidak layak masuk kategori penerima program RTLH. Menurut pendataan Pemkab yang masuk kategori RTLH hanya 27.533 unit. "Sehingga penerima program RTLH yang dilaksanakan oleh Pemkab dan Pemprov sudah sesuai dengan data sesungguhnya, sesuai kriteria penerima dana rehab RTLH," jelasnya, kemarin (4/8). Dia menambahkan, RTLH yang mendapatkan program pemberian dana stimulan rehab RTLH adalah rumah yang telah divalidasi, yakni 27.533 unit. "Rumah tersebut memenuhi kriteria penerima. Di antaranya berlantai tanah, berdinding kayu, serta kriteria lainnya," lanjutnya. Dia juga menjelaskan, timbulnya selisih RTLH karena data yang disajikan oleh BPS sebelumnya sudah tidak akurat lagi jika divalidasi dengan data saat ini. "Validasi yang kami lakukan benar-benar turun ke lapangan. Kami catat by name by address (sesuai nama dan alamatnya)," ujarnya. Sementara itu, berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Pemkab, jumlah selisih terbesar terdapat di Kecamatan Karangjambu yakni 5.332 rumah. Dari hasil PBDT 2015 terdapat 6.140 RTLH. Namun setelah divalidasi hanya terdapat 818 RTLH. "Kami tidak tahu bagaimana awal mula muncul angka tersebut di hasil PBDT. Yang jelas, kami menggunakan data hasil validasi untuk program RTLH," tegas Setiadi. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: