102 Pasangan Lanjut Usia di Purbalingga Ikuti Nikah Masal

102 Pasangan Lanjut Usia di Purbalingga Ikuti Nikah Masal

PURBALINGGA - 102 pasangan se-Kecamatan Karangmoncol mengikuti sidang isbat nikah massal di Desa Tunjungmuli, kecamatan setempat, kemarin (28/7). Isbat nikah massal yang digelar ini diperuntukkan kepada pasangan suami dan istri bagi kalangan masyarakat yang belum memiliki buku akta nikah. 102-Dua-Pasangan-Lanjut-Usia-Ikuti-Nikah-Masal Berdasarkan data yang ada, pasangan yang mengikuti nikah masal merupakan pasangan lanjut usia. Karena, usia yang mengikuti kegiatan tersebut, usia termuda adalah 51 tahun dan tertua 66 tahun. Raut muka peserta isbat nikah massal ini terlihat sumringah. Walaupun sudah memiliki anak dan cucu, tetapi mereka sangat merasa bangga, karena pernikahannya akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sebab, selama belasan hingga puluhan tahun, mereka tak memiliki surat nikah. Mereka juga mendapatkan dokumen kependudukan dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Kandukcapil) Purbalingga. Seperti yang diungkapkan oleh pasangan tertua, Yakni Karsidi (66) dan Fatimah (60). "Saya sudah menikah lebih dari 21 tahun, tapi belum memiliki surat nikah. Sebab, saat nikah saya tidak diberi surat nikah oleh petugas," jelas Karsidi, yang mengaku sudah memiliki 15 cucu tersebut. Dia mengaku lega, akhirnya setelah puluhan tahun menikah mendapatkan legalitas dari pemerintah. Serta mendapatkan dokumen kependudukan bagi anak-anaknya. Hal senada juga diungkapkan oleh Riswadi dan Dimah, yang sebenarnya sudah menikah sejak tahun 1972. Namun, belum memiliki surat nikah, sebagai legalitas resmi terhadap pernikahan mereka. "Saya sudah memiliki dua orang anak dan satu orang cucu," akunya. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Purbalingga Hasanuddin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pelayanan bagi pasangan suami istri yang sudah menikah secara sah, sesuai persyaratan, tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi belum memiliki akta nikah. “Tahun ini kami laksanakan 2 kali, untuk tahun depan akan kami tuntaskan sehingga tidak ada lagi pasangan suami istri atau pasangan menikah yang belum mempunyai akta nikah” katanya. Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM yang hadir membuka acara tersebut mengatakan, pihaknya menargetkan tahun depan Kabupaten Purbalingga, menjadi daerah zero warga yang tidak punya akta nikah. "Kami sudah memerintahkan pihak terkait untuk mendata," tambahnya. Sementara itu, berdasarkan data yang ada, dari sejumlah 102 pasangan, terdiri dari 53 pasangan dari Desa Tunjungmuli, 8 pasangan dari Desa Rajawana, 37 pasangan dari Desa Sirau, 1 pasangan dari Desa Baleraksa dan 3 pasangan dari Desa Kramat. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: