Jalan Cahyana Baru Purbalingga akan Dilebarkan

Jalan Cahyana Baru Purbalingga akan Dilebarkan

PURBALINGGA- Pemerintah Kabupaten Purbalingga, berencana melebarkan Jalan Cahyana Baru. Namun, pelebaran jalan tersebut hanya memanfaatkan lahan yang ada. "Kita masih punya lahan di sisi kanan dan kiri jalan, yang menjadi milik bina marga. Lahan tersebut nantinya yang akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Purbalingga, Ir. Sigit Subroto. Dia menjelaskan, pelebaran jalan kemungkinan hanya selebar satu meter di kanan dan kiri jalan. Sebab, kemungkinan pelebaran hanya seluas itu. "Memang lahannya terbatas, kita akan manfaatkan seadanya saja sehingga tidak memerlukan pembebasan lahan milik warga," ungkapnya. Jalan-Cahyana-Baru-akan-Dilebarkan Terkait sosialisai kepada warga, pihaknya akan menjadwalkan di kemudian hari. Sebab, saat ini proyek pelebaran jalan masih dalam tahap perencanaan. "Sejauh ini memang belum ada sosialisasi kepada warga, baru akan kita jadwalkan setelah tahap perencanaan pelebaran selesai dibahas dengan konsultan," paparnya. Sementara itu, Suryani warga Penambongan mengatakan, pelebaran jalan merupakan suatu langkah positif dari pemkab. Sebab, jalan yang menjadi akses masuk wilayah perkotaan itu, dinilai sempit. "Sebagai warga tentu senang dengan adanya rencana pelebaran jalan. Namun, ada sedikit kekhawatiran kalau pelebaran jalan mengakibatkan jarak antara rumah dengan badan jalan menjadi lebih dekat," tuturnya. Warga lainnya Edi menambahkan, jika pelebaran dan perbaikan jalan memang perlu dilakukan. Sebab, selama ini jalan tersebut beberapa kali mengalami kerusakan. "Bagus kalau mau dilebarkan sekaligus perbaikan, sudah sering mengalami kerusakan berlubang tapi perbaikan hanya penambalan saja," imbuhnya. Dia menambahkan, jika pelebaran jalan dilakukan dalam waktu dekat ini, dia berharap ada sosialisasi kepada warga. Sebab, beberapa bangunan di sepanjang ruas Jalan Cahyana baru berdekatan dengan bahu jalan. "Sosilasisasi jelas diperlukan, sebab warga ingin mengetahui teknis pelebarannya seperti apa dan bagaimana, apakah memakan tanah milik warga atau tidak. Jika memakan tanah warga, tentunya harus ada kompensasi yang dibayarkan," tegasnya. (mif/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: