Sekolah Berbiaya Rendah Minta Diperhatikan, Kemendikbud Diminta Beri Bantuan Finasial

Sekolah Berbiaya Rendah Minta Diperhatikan, Kemendikbud Diminta Beri Bantuan Finasial

Mendikbud Nadiem Makariem dalam suatu kesempatan. JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta memperhatikan sekolah swasta berbiaya rendah di tengah pandemi virus corona (covid-19). Peneliti Center for Indonesian Policy Studies, Nadia Fairuza mengatakan, bahwa sekolah swasta berbiaya rendah saat ini menjadi tumpuan anak dengan ekonomi orang tua yang rendah agar tetap bisa bersekolah. Sekolah swasta berbiaya rendah ini merupakan sekolah yang biayanya kurang dari 10 persen pendapatan orang tua atau berdasarkan rasio Upah Minimum Regional (UMR). "Sekolah swasta berbiaya rendah menjadi harus menjadi perhatian pemerintah dalam diskursus pendidikan. Berdasarkan temuan CIPS, ada 86 sekolah swasta berbiaya rendah di Koja, Jakarta Utara," kata Nadia dalam webinar, Rabu (10/6). Untuk itu, Nadia berharap, agar Kemendikbud memberi bantuan finasial. Selain itu, memberikan fleksibilitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar pimpinan sekolah benar-benar bisa mengelola sekolah dengan baik. "Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 belum mengakomodasi kebutuhan sekolah swasta berbiaya rendah," ujarnya. Nadia menyarankan, Kemendikbud bisa meniru pemerintah daerah yang mempunyai inisiatif untuk memberikan subsidi pembiayaan sekolah. Beberapa daerah yang memberikan subsidi pembiayaan sekolah diantaranya di Kepulauan Riau, Bali, dan juga Jawa Timur. "Bali contohnya, menggelontorkan subsidi antara Rp450 ribu hingga Rp750 ribu per siswa untuk membantu iuran sekolah, selama tiga bulan," terangnya. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evi Mulyani mengatakan, bahwa mengenai fleksibilitas penggunaan dana BOS ada di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 19 tahun 2020. Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan, bahwa dana BOS ini dapat digunakan untuk pembelian pulsa internet, paket data, atau layanan pendidikan berbayar bagi guru dan siswa selama pembelajaran di rumah. "Permendikbud) nomor 19 tahun 2020 memberikan keleluasaan kepala sekolah menggunakan dana BOS. Fleksibilitas diberikan untuk menjamin terselenggaranya pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran dalam jaringan," katanya. Selain itu, Kemendikbud juga memberikan sepenuhnya kewenangan penggunaan dana BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) kepada masing-masing sekolah. Hal tersebut dilakukan sebagai respons masa darurat virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) terkait kegiatan belajar mengajar pelajar. "Kami sudah memberikan kepercayaan khusus kepada sekolah agar mereka dapat membelanjakan BOS sesuai dengan prioritas dan kebutuhan mereka," kata Biro Umum Setjen Kemendikbud, Katman. Katman menambahkan, bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendikbud tidak mengarahkan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD selama masa darurat Covid-19 ini. "Keputusan itu diambil menyusul kebutuhan setiap sekolah yang berbeda-beda selama masa belajar dari rumah saat ini," pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: