Unggah Foto Telanjang, Warga Karangreja Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Unggah Foto Telanjang, Warga Karangreja Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Unggah-Foto-Telanjang-Dituntut-3,6-Tahun PURBALINGGA-Terbukti mengunggah foto telanjang ke akun facebook, terdakwa Tarsum (32), warga Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, dituntut hukuman pidana selama tiga tahun enam bulan penjara. Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 6 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut M Nurachman Adikusumo SH, di depan majelis hakim PN Purbalingga yang diketuai Bagus Trenggono SH, anggota Ratna Damayanti Wisudha SH, dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Kismoyo SH, Senin (6/6). Menurut jaksa penuntut Nurachman, terdakwa Tarsum terbukti melanggar dakwaan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdakwa yang didampingi penasehat hukum Imbar Sumisno SH, akan menyampaikan pembelaan pekan depan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban LF. Yang meringankan, terdakwa sopan dalam perisidangan. Terdakwa mengakui bersalah dan merasa menyesal. Terdakwa belum pernah dihukum. Kejadiannya berawal hubungan seksual terdakwa dengan LF (18), di pinggir sungai Siwarak, Karangreja, sekitar Juli 2015. Saat itu, tanpa seijin LF terdakwa telah mengambil rekaman video dan memotret tubuh LF dalam keadaan telanjang bulat menggunakan HP Samsung Galaxy milik terdakwa. Kemudian rekaman gambar dan video tersebut disimpan dalam kartu memori micro SD. Selanjutnya terdakwa memindahkan foto-foto telanjang LF itu ke HP Evercross milik terdakwa. Terhitung sejak 1 Desember 2015 di Desa Karangreja, terdakwa telah membuat akun facebook ID user nomor simcard telepon selular terdakwa. Dalam akun facebook yang terdakwa buat itu, terdakwa menggunakan foto profil LF, dimana akun facebook bernama Chamak Chimiek Chimiek milik terdakwa itu telah menjalin pertemanan dengan 37 akun facebook milik orang lain. Pada Rabu 17 Februari 2016 di Karangreja terdakwa telah membuka akun facebook itu. Selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan LF telah mengunggah lima foto telanjang LF, dan dalam foto tersebut ada foto alat kelamin laki-laki. Sabtu 20 Februari 2016 terdakwa kembali membuka akun facebooknya. Saat itu, tanpa seijin dan sepengetahuan LF terdakwa telah mengunggah 14 foto dan dalam foto tersebut juga ada foto alat kelamin laki-laki. Sehingga khalayak umum yang membuka akun facebook tersebut bisa mengetahui foto-foto tersebut. (nis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: