Nikah Usia Dini Picu Babby Boom

Nikah Usia Dini Picu Babby Boom

bayi_2Pemkab Siapkan Perbub Nikah PURBALINGGA - Perkawinan usia dini atau nikah dini, dituding menjadi salah satu penyebab babby boom atau ledakan jumlah kelahiran bayi di Kabupaten Purbalingga. Hal itu menjadi perhatian bagi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Purbalingga. Kepala Bidang Keluarga Berencana (KB) BKBPP Purbalingga, Hendro Suroso mengatakan, sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) demografi Purbalingga 2014, dari segi umur tergambarkan bentuk segitiga. Dimana komposisi penduduk dengan umur 0-4 tahun menempati jumlah paling banyak yakni 80 ribu jiwa dibanding rentang usia yang lain. "Dari pola sudah bisa dilihat, artinya jumlah kelahiran memang lebih tinggi. Untuk 2016 di bidang KB akan lebih memfokuskan kegiatan Pendewasaan Usia Perkawnan (PUP), yang diharapkan bisa menekan adanya babby boom ini," jelasnya, ditemui pekan lalu. Dijelaskan, PUP yakni upaya untuk meningkatkan usia pada kawin pertama. Sehingga pada saat perkawinan mencapai usia minimal 20 tahun bagi perempuan dan 23 tahun bagi laki-laki. Batasan usia ini dianggap sudah siap baik dipandang dari sisi kesehatan maupun perkembangan emosional untuk menghadapi kehidupan berumahtangga. "Program PUP ini akan kami akan lebih sasarkan kepada kaum remaja, sebab mereka umumnya belum menikah," jelasnya. Dia menyebut, kegiatan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja yang ada di setiap kecamatan, akan lebih memfokuskan tentang PUP ini. Dibandingkan mengenai pencegahan HIV-Aids atau Narkoba. Hendro menambahkan, PUP bukan sekedar menunda perkawinan sampai usia tertentu saja. Namun, juga mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa. Apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka diupayakan adanya penundan kehamilan dan kelahiran anak pertama. Namun, mengenai batas usia pernikahan, pihaknya tidak bisa membendungnya sebab hal tersebut merupakan hak. "Jika mengacu UU perkawinan yakni 16 tahun iuntuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Ketentuan ini juga turut berpengaruh banyaknya pernikahan usia dini," katanya. Sementara itu Pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun 2016 ini akan menerbitkan aturan yang mewajibakan calon pasangan yang ingin menikah untuk menanam 10 batang pohon keras dulu sebelum memperoleh izin. Bupati Purbalingga, H Tasdi SH MM mengatakan surat nikah baru akan diberikan jika pasangan tersebut sudah menanam 10 pohon keras setinggi minimal satu meter. "Kepala desa bertugas menyediakan lahan, bisa di jalan atau makam. Yang penting, sebelum menikah menanam pohon keras dulu, baru kades memberi surat nikah," ujarnya. Syarat itu akan dituangkan dalam peraturan bupati mengenai aturan pernikahan, yang sudah disiapkan rancangannya. Dia mengatakan keberadaan aturan dibutuhkan untuk membantu mencegah pernikahan dini. Berdasarkan catatan, sebanyak 22 persen warga Purbalingga melakukan pernikahan di bawah usia 17 tahun. "Pernikahan dini itu menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka kematian ibu dan bayi," katanya. Dia melanjutkan untuk mengurangi tingkat kematian ibu dan bayi, selain diatasi dari sisi medis juga bisa dilakukan dari sisi pengaturan perkawinan. Menurutnya, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Departemen Agama, dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: