Tiwi: Tidak Pakai Masker, Warga Purbalingga Di Karantina di Gedung Korpri

Tiwi: Tidak Pakai Masker, Warga Purbalingga Di Karantina di Gedung Korpri

DIKARANTINA : Sejumlah warga yang didapati tak menggunakan masker dikarantina di Gedung Korpri. (istimewa) Perbup Baru Mulai 1 Juni 2020 PURBALINGGA - Langkah tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga bagi warganya yang masih melanggar protokoler kesehatan guna pencegahan covid-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi selaku ketua tim Gugus Tugas mengatakan, langkah tegas ini terpaksa dilakukan karena masih ada masyarakat yang belum sadar akan himbauan dari pemerintah. Padahal Purbalingga sendiri, saat ini belum ada tren penurunan kasus. Berdasarkan data terbaru, kasus Covid-19 secara kumulatif sudah mencapai angka 57 orang, 1 meninggal dunia, 25 masih dalam perawatan di rumah sakit dan 31 dinyatakan sembuh. “Perbup sudah saya buat, dan mulai diimplementasikan per hari ini, 1 Juni 2020. Jadi siapapun yang tidak bermasker dan berada di luar rumah, akan diinapkan di gedung Korpri,” kata bupati Tiwi. Sementara itu Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Umar Fauzi saat di rumah karantina Gedung Korpri menjelaskan, gedung tersebut disepakati untuk dijadikan rumah karantina kabupaten. Gedung tersebut bakal menjadi lokasi karantina bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker per 1 Juni 2020 sesuai Perbup No. 56 tahun 2020, serta ODP yang bergelang khusus yang masih berkeliaran atau berada di luar rumah. Ia menegaskan, meski dimaksudkan untuk memberikan efek jera, pemerintah tetap menyediakan fasilitas yang cukup memadai. “Kami menjadikan gedung Korpri sebagai rumah karantina agar masyarakat jera serta mematuhi himbauan pemerintah utamanya protokol kesehatan. Meski demikian kami juga memberikan sejumlah fasilitas seperti tempat tidur beserta perlengkapannya, kamar mandi, logistik berupa makan dan minum.” jelasnya. Dalam penerapan pertama perbup, sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker digiring ke rumah karantina di Gedung Korpri. Mereka ditangkap saat berada di area pasar hewan Purbalingga pada Senin (1/6) lalu. (nif/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: