Pelantikan Tasdi-Tiwi Belum Jelas

Pelantikan Tasdi-Tiwi Belum Jelas

PURBALINGGA - Pasangan Tasdi-Tiwi sudah ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2015, pada 22 Desember lalu. Namun, kepastian tanggal pelantikan pasangan calon (paslon) H Tasdi SH MM dan Dyah Hayuning Pratiwi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu masih belum jelas. Jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, seharusnya paslon yang diusung PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai NasDem dan PAN ini, dilantik Februari mendatang. Namun, saat penetapan paslon pemenang Pilkada Purbalingga lalu, Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni AKS mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterimanya, kemungkinan pelantikan baru digelar Juni mendatang. Sebab, ada informasi pelantikan bakal digelar secara serentak pada Juni mendatang, setelah seluruh kepala daerah yang daerahnya mengikuti Pilkada serentak selesai masa jabatannya. Berdasarkan informasi, ada dua daerah di Jawa Tengah yang baru berakhir masa jabatannya, pada akhir Mei mendatang. Ketika ditemui di Kantor KPU Purbalingga, kemarin (4/1), Sri Wahyuni mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian pelantikan dari Menteri Dalam Negeri. "Masih belum jelas kapan akan dilantik," katanya. Anggota KPU Purbalingga Sudarmadi juga mengungkapkan hal yang sama. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, pelantikan akan digelar Januari ini,  bagi daerah yang hasil Pilkada-nya tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan bagi daerah yang ada gugatan Pilkada-nya baru dilantik Maret mendatang, menunggu hasil gugatan di MK. "Itu baru sebatas informasi saja. Kepastiannya masih menunggu surat resmi dari Kementrian Dalam Negeri," ujarnya. Ketika disinggung sejauh mana surat permohonan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih? Sudarmadi menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir yang didengarnya, surat sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, akhir Desember 2015 lalu. Dari Gubernur surat akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri, untuk diterbitkan surak keputusan pelantikan. "Kalau dari KPU, surat sudah kami kirimkan ke DPRD Purbalingga, sehari setelah penetapan, yakni pada 23 Desember lalu. Sedangkan informasinya sepekan setelah surat sampai ke DPRD, langsung dikirimkan ke gubernur. Surat baru dikirim setelahnya karena setelah diserahkan KPU, terbentur libur cuti bersama Natal," bebernya. Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati H Tasdi SH MM dan Dyah Hayuning Pratiwi (Tasdi-Tiwi), resmi tetapkan menjadi bupati dan wakil bupati Purbalingga terpilih periode 2016-2021, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, kemarin (22/12). Acara digelar di Aula Kantor KPU Purbalingga. Tasdi-Tiwi ditetapkan menjadi paslon terpilih melalui surat keputusan (SK) KPU Purbalingga Nomor : 58/Kpts/KPU-Kab-012.329398/2015. Penetapan paslon terpilih tersebut, didasari perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2015, dengan jumlah 228.037 suara atau 54,51 persen dari total suara sah. Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni AKS mengatakan, ditetapkannya Tasdi-Tiwi, setelah KPU Purbalingga menerima surat dari Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 120/PAN.MK/12/2015, tertanggal 21 Desember 2015, tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2015. Dalam surat tersebut, tertulis Kabupaten Purbalingga tidak ada gugatan hasil pemungutan suara. Sehingga, paslon dengan peroleha suara terbanyak dalam Pilkada, 9 Desember lalu, yakni Tasdi-Tiwi, bisa ditetapkan menjadi paslon terpilih. (tya/bdg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: