Surat Gugus Tugas Hanya untuk Pengecualian - Pemerintah Terus Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Surat Gugus Tugas Hanya untuk Pengecualian - Pemerintah Terus Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

SEPI : Situasi Stasiun KA Pasar Senen yang terlihat sepi. JAKARTA - Aturan larangan mudik tetap diberlakukan. Mudik bukan hal yang dikecualikan dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang. "Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," tegas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Jakarta, Kamis (7/5). Menurutnya, SE Gugus Tugas No.4/ 2020 adalah penjelasan teknis Permenhub No.25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan. Kementerian Perhubungan juga menegaskan mudik tetap dilarang. Artinya sama sekali tidak ada pengecualian. "Kami tegaskan tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19," jelas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Kamis (7/5). Dia menyatakan semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020. "Kementerian perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda. Baik darat, laut, udara dan kereta api. Namun, tentu tetap mengacu dengan penerapan protokol kesehatan. Pemenuhan layanan tersebut diberlakukan mulai hari ini (kemarin, Red),” jelas Adita. Sebelumnya, pada Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut. Seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dan sebagainya. Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang PT Garuda Indonesia untuk melayani penumpang untuk tujuan mudik. Garuda diminta tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam situasi saat ini. "Tetap konsisten tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Ia mengatakan pemerintah memang memperbolehkan Garuda untuk terbang. Namun harus tetap mematuhi peraturan yang ada. "Penerbangan untuk hal-hal yang berhubungan dengan tugas negara diperbolehkan. Kita mendorong Garuda supaya ketat," ucapnya. Kementerian BUMN, lanjut Arya, meminta Garuda harus mematuhi protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi udara. "Ketika nanti dilakukan penerbangan, kita harapkan Garuda tetap melaksanakan hal-hal yang jadi protokol penerbangan. Sehingga tidak melanggar," paparnya. Seperti diketahui, Garuda Indonesia kembali membuka reservasi penerbangan mulai 6 Mei 2020 pukul 15.00 menyusul diizinkannya kembali operasional semua moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan mulai 7 Mei 2020. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan maskapai penerbangan pelat merah tersebut kembali terbang pada 7 Mei 2020. Terpisah, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan kebutuhan semua masyarakat. Karena itu, harus dijalankan sebagai tanggung jawab bersama. "PSBB adalah kebutuhan semua masyarakat bukan hanya kebutuhan pemerintah yang kemudian harus dikontrol dengan ketat. Bahkan mungkin diancam dengan sanksi oleh aparat hukum," kata Yurianto di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (7/5). Menurutnya, aparat negara hanya menjalankan PSBB. Tetapi dibutuhkan kesadaran di masyarakat yang disiplin untuk menghadapi pandemi COVID-19. Terhadap warga yang terdampak negatif dari COVID-19 karena terpaksa kehilangan pekerjaan, tidak bisa mendapatkan penghasilan yang biasanya rutin didapatkan tiap hari, pemerintah akan memberikan jaminan. Bukan hanya stimulus ekonomi, tetapi juga jaminan logistik yang lancar baik dari pusat sampai ke daerah. "Arus logistik juga dipastikan terjamin sampai ke gudang dan ke masyarakat pada pengguna akhir. Jejaring pengaman sosial bisa melindungi masyarakat yang membutuhkan," papar Yurianto.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: