KA Logawa Akan Kembali Beroperasi dari Stasiun Purwokerto, Catat Tanggalnya di Akhir Oktober
JALAN LAGI: Rangkaian kereta api melintasi jembatan Sungai Serayu. Akhir Oktober, KA Logawa akan kembali beroperasi. DIMAS PRABOWO/RADARMAS PURWOKERTO - Kasus covid-19 mulai melandai. Transportasi mulai berangsur pulih. Untuk itu Daop 5 Purwokerto bakal kembali memberangkatkan KA asal Stasiun Purwokerto. VP Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, KA Logawa yang merupakan salah satu kereta keberangkatan dari Stasiun Purwokerto tujuan Jember akan dioperasikan kembali. "KA Logawa akan kembali beroperasi pada 29, 30 dan 31 Oktober," imbuh Daniel. Sebelumnya pada Mei lalu, KA Logawa sempat dijalankan pada 18-23 Mei 2021. Namun setelah itu belum dijalankan lagi. https://radarbanyumas.co.id/pembelian-tiket-ka-di-stasiun-purwokerto-untuk-keberangkatan-mulai-26-oktober-wajib-gunakan-nik/ Selain itu, tambah dia, calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. "Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," ujarnya. Aturan penggunaan NIK dan paspor untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. "KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Sehingga data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding," tambahnya. Aturan wajib NIK juga mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA lokal, mulai 31 Agustus 2021. KAI juga masih menerapkan beberapa syarat perjalanan. Salah satunya larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021. Sementara untuk penumpang di atas 12 tahun, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: